Virus Corona
Anies Baswedan Minta Jam Masuk, Istirahat, dan Pulang Kantor Diatur Untuk Hindari Kerumunan
Pemprov DKI Jakarta melonggarkan sejumlah sektor usaha dan bidang kegiatan yang sebelumnya disetop atau diminta dialihkan.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melonggarkan sejumlah sektor usaha dan bidang kegiatan yang sebelumnya disetop atau diminta dialihkan.
Salah satunya yaitu mengembalilkan aktivitas perkantoran.
Jika kemarin perkantoran diminta menerapkan bekerja dari rumah bagi pegawainya, di masa transisi ini atau per Senin 8 Juni 2020, pegawai bisa mulai beraktivitas di kantor dengan jumlah terbatas.
Pegawai yang berkantor hanya 50 persen dari kapasitas dengan pembagian dua shift jam kerja.
Perkantoran diminta mengatur jadwal masuk, istirahat, dan jam pulang kantor.
Baca: Percepat Penerimaan Dokumen, Bea Cukai Perak Kenalkan Aplikasi SIPINTER
Utamanya bagi gedung perkantoran yang punya jumlah lantai lebih dari empat.
"Dari 50 persen yang bekerja, dibagi 2 shift jam kerjanya," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan mengilustrasikan, kelompok pertama masuk kerja pukul 07.00 WIB.
Dua jam kemudian, kelompok kedua diatur jam masuk kantor pukul 09.00 WIB.
Baca: Politikus PAN Minta Pemerintah Jangan Paksa Semua Daerah Terapkan New Normal
Aturan serupa juga diminta diterapkan pada jam istirahat dan jam pulang kantor.
Hal ini dilakukan supaya meminimkan kerumunan ketika jam kedatangan dan kepulangan, maupun saat masa istirahat.
Selain itu, guna menghindari kepadatan di dalam gedung atau ruang kantor.
Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi kepadatan pada angkutan transportasi umum.
"Karena itu harus dipisah minimal dua kelompok," ungkap dia.