Kabar Gembira untuk Petani dan Nelayan di Tengah Pandemi, Presiden Jokowi Siapkan 4 Skema Bantuan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mempersiapkan empat skema insentif yang dapat ditempuh untuk membantu para petani dan nelayan.
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira untuk para petani dan nelayan di Indonesia, dalam waktu dekat mereka akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran rapat terbatas telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, (28/5/2020), mengaku telah mempersiapkan empat skema insentif yang dapat ditempuh untuk membantu para petani dan nelayan di tengah pandemi Covid-19
"Saya melihat ada beberapa skema besar program yang bisa digunakan untuk membantu para petani dan nelayan di masa pandemi ini."
"Pertama, melalui program jaring pengaman sosial," kata Jokowi dalam arahannya, dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi selanjutnya merincikan empat skema bantuan tersebut.
Sekema pertama melalui jaring pengaman sosial.
Baca: Ingin Hidupkan Lagi Pariwisata saat New Normal, Jokowi Minta Prioritaskan Wisatawan Lokal
Baca: Jokowi Minta ada Standar Baru pada Industri Pariwisata
Baca: Penegak Hukum Diminta Bekerja Maksimal Awasi Penyaluran Bantuan Covid-19
Terkait skema ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kurang lebih 2,7 juta petani dan buruh tani miskin serta 1 juta nelayan dan petambak terlindungi oleh sejumlah program bantuan sosial yang diberikan.
Jaring sosial tersebut dapat berupa program-program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Desa, paket sembako, hingga program subsidi listrik.
"Tujuan utama dari skema program ini adalah untuk meringankan beban biaya konsumsi rumah tangga dari keluarga yang kurang mampu termasuk di dalamnya adalah petani dan nelayan miskin," imbuh Jokowi.

Skema berikutnya, melibatkan program subsidi bunga kredit.
Program yang telah diputuskan dan tengah berjalan ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 34 triliun untuk membantu para petani dan nelayan lewat kebijakan relaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit.
Relaksasi tersebut diberikan kepada penerima pembiayaan yang didapat melalui sejumlah program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Membina Keluarga Sejahtera (Mekaar), pembiayaan ultramikro (UMi), pegadaian, hingga pembiayaan dan bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Pemerintah melalui skema ketiga, juga menyiapkan pemberian stimulus sebagai modal kerja bagi para petani dan nelayan tersebut.
Baca: MUI Sebutkan Opsi Lakukan Salat Jumat Sesuai Physical Distancing saat New Normal
Baca: 4,99 Juta Warga Telah Terima BLT Dana Desa
Baca: Atasi Dampak Pandemi terhadap UMK, Kemensos Fokus Pembinaan terhadap 1.144 KPM PKH Graduasi
Bantuan modal kerja tersebut dapat disalurkan melalui perluasan program KUR bagi para penerima yang dinilai layak kredit atau bankable.
Sementara untuk yang lainnya juga dapat disalurkan melalui program-program yang disebut dalam skema kedua.