Virus Corona
Penegak Hukum Diminta Bekerja Maksimal Awasi Penyaluran Bantuan Covid-19
Upaya penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) rentan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) rentan disalahgunakan.
Untuk itu, aparat penegak hukum diminta melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
DTKS yang dikelola Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.
Baca: Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Anak Sambung Ngaku Pahanya Dipegang-pegang Jamaluddin
Baca: Arab Saudi Perbolehkan Salat Berjemaah di Masjid, Kecuali di Mekkah
Baca: Profil Nadin Amizah, Namanya Trending di Twitter setelah Keluarkan Album Baru Tepat saat Ulang Tahun
"Aparat penegak hukum harus turut aktif mengawasi pelaksaan penanggulangan Covid-19 dan tegas menindak jika terdapat mal administrasi dan indikasi pelanggaran apalagi tindak pidana korupsi dalam pelaksaan penanggulangan Covid-19," kata Pemerhati masalah korupsi, Khoirul Anam, Rabu (27/5/2020).
Selama menanggulangi pandemi Covid-19, pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.
Baca: Arab Saudi Perbolehkan Salat Berjemaah di Masjid, Kecuali di Mekkah
Baca: Profil Nadin Amizah, Namanya Trending di Twitter setelah Keluarkan Album Baru Tepat saat Ulang Tahun
Baca: Persiapan New Normal di Jogja, Wisatawan Diminta Patuhi Protokol Kesehatan yang Berlaku
Baca: Yunarto Wijaya Ungkap Alasan Anies Tolak Pemudik Balik ke Jakarta, Teungku Zul Tulis Sindiran Pedas
Namun, kata dia, upaya penerapan PSBB itu perlu dievaluasi. Dia mencontohkan pelaksanaan PSBB di Provinsi Jawa Barat.
Setidaknya terdapat empat hal yang menjadi sorotan.
Pertama, dalam pelaksanaan Kebijakan PSBB, pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Barat dinilai belum optimal mengimplementasi kebijakan PSBB.
Kedua, tidak transparan pemerintah Kabupaten/Kota mengenai alokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Ketiga, penyaluran bantuan sosial terhadap masyarakat miskin dan terdampak tidak berjalan dengan baik.
Keempat, koordinasi yang buruk antara stakeholders dan pemerintah di berbagai tingkatan perihal pendataan masyarakat Non DTKS.
Untuk itu, kata dia, perlu ada gerakan "Awasi Bersama" untuk mengawasi realisasi anggaran penanggulangan Covid-19 agar tidak terjadi penyelewengan anggaran dan pengawasan terkait Implementasi kebijakan penanggulangan Covid-19.
"Kami mendorong pemerintah transparan, dan optimal menanggulangi Covid-19," ujar
Ketua Badko HMI Jawa Barat itu.
Dia mengajak semua pihak saling membantu di tengah pandemi dengan cara mrningkatkan empati dan saling bahu membahu, agar pandemi segera berlalu.