Berapa Lama Masa Berlaku Surat Keterangan Hasil Rapid dan PCR Tes? Ini Penjelasannya
Ketua Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan penjelasan perihal berapa lama masa berlaku surat keterangan rapid dan PCR tes.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberikan penjelasan perihal berapa lama masa berlaku surat keterangan hasil rapid dan Polymerase Chain Reaction (PCR) tes.
Ia mengatakan, baik surat keterangan rapid atau PCR tes memiliki masa berlakunya masing-masing.
"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa 3 hari."
"Dan PCR tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).
Sedangkan fungsi surat keterangan hasil rapid atau PCR tes sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama pandemi.
Surat tersebut kemudian akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk jalur pergerakan masyarakat, baik di bandara hingga stasiun kereta api.
"Oleh karenanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan."
"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan baik dari dinas perhubungan dari kepolisian dan juga Satpol PP dan unsur TNI akan meminta saudara untuk kembali ke tempat semula," tegasnya.
Baca: Anies Baswedan: PSBB Kembali Diperpanjang Jika Masyarakat DKI Jakarta Tak Patuh
Baca: Penanganan Covid-19 di Indonesia Memerlukan Waktu Lama, Doni Monardo: Kita Dituntut Beradaptasi
Baca: Rapid Test Enggak Valid, Via Vallen Curiga Orang Terjangkit Virus Corona Lebih Banyak dari Data

Doni dalam kesempatan tersebut juga kembali menyinggung soal Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menjelaskan surat edaran di atas merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria ketat.
"Kriteria pembatasan perjalan orang dalam rangka percepatan penganan Covid-19, sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19."
"Termasuk juga mereka yang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan dan juga masyarakat yang mengalami musibah atau kematian," ujar dia.
Oleh karena itu, Doni menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: UPDATE Corona Global Selasa 26 Mei Pagi: Tembus 5,5 Juta Kasus, 99 Ribu Orang di Amerika Meninggal
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 25 Mei: 22.750 Positif, 5.642 Sembuh, 1.391 Meninggal
Baca: Tiga Hari Berturut-turut Tak Ada Tambahan Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul
Penanganan Covid-19 di Indonesia Memerlukan Waktu Lama

Doni mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.