Senin, 6 Oktober 2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Keterangan Hasil Rapid dan PCR Tes? Ini Penjelasannya

Ketua Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan penjelasan perihal berapa lama masa berlaku surat keterangan rapid dan PCR tes.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
RAPID TES PEDAGANG PASAR - Petugas melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 (Rapid Test) terhadap pedagang di Pasar Genteng, Surabaya, Kamis (14/5/2020). Sebanyak 50 pedagang mengikuti pemeriksaan cepat untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka sebagai upaya untuk mencegah dan memutus penyebaran virus Corona (COVID-19). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Menurut Doni kondisi tersebut disebabkan hingga saat ini belum ditemukannya vaksin untuk melawan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

"Covid ini belum akan berakhir dan kita pun belum mendapatkan kepastian vaksin akan ditemukan."

"Oleh karenanya mungkin kita memerlukan waktu yang lebih lama untuk segara mungkin menyelesaikan wabah pandemi ini," ucapnya.

Menyangkut statement di atas, Doni meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.

Utamanya menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.

"Kita dituntut bisa adaptasi, selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan setiap ada kesepatan."

"Agar kita terhindar dari penularan Covid-19," imbuhnya.

(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)
 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved