Virus Corona
KPK Diminta Berperan Aktif Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum, diminta secara aktif mengawasi penggunaan anggaran itu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan pandemi virus corona atau Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum, diminta secara aktif mengawasi penggunaan anggaran itu.
Baca: BIN Sudah Deteksi Kelompok Peretas Naikon, Data Penting Pemerintah RI Dipastikan Aman
“Apabila perlu membentuk satu badan pengawas khusus untuk anggaran Covid-19 yang melibatkan elemen masyarakat yang berintegritas atau organisasi pemuda yang layak dan betul-betul peduli di bawah naungan KPK,” kata pengamat hukum dari Universitas Suryakancana, Suci Fauzi Karenina, dalam diskusi virtual, Sabtu (9/5/2020).
Menurut dia, lembaga seperti KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan elemen masyarakat sipil dapat menjadi ujung tombak pengawasan anggaran penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan masing-masing pemerintah pusat maupun daerah.
Dia meminta KPK agar tidak lengah mengawasi penggunaan anggaran.
Sebab, KPK menjadi ujung tombak penegakan hukum terkait penggunaan anggaran di tengah ketidaktahuan masyarakat terkait pengalokasian anggaran tersebut.
"Sehingga masyarakat terbantu sedikit demi sedikit dan mempunyai optimisme dalam menghadapi Pandemi Covid-19," kata dia.
Dia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk penanganan Covid-19.
Pasalnya, anggaran sebesar Rp 100 miliar merupakan angka yang fantastis dan rentan disalahgunakan.
Terlebih lagi Kabupaten Cianjur akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, di mana Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Herman sebagai pemangku kebijakan kemungkinan besar akan kembali mencalonkan diri.
Baca: Wali Kota Bogor Cerita Sempat Dihubungi Ratusan Emak-emak Terkait Pembagian Bansos
“Masalah anggaran ini bukan saja menyangkut nilai materil, namun lebih dari itu, bagaimana pemimpin-pemimpin daerah mampu menjaga nilai-nilai moralitas serta kemanusiaan di tengah kesulitan yang dihadapi seluruh elemen masyarakat,“ ujar Ketua Umum KOHATI HMI Jawa Barat itu.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan informasinya KPK juga akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Bansos untuk penanganan Covid-19 sebagai langkah tindak lanjut dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.