Pilkada Serentak 2020
Perppu No.2/2020 Masih Belum Tampung Normalisasi Jadwal Pilkada Serentak Ke Depannya
Perppu itu merupakan keputusan hukum yang ditunggu oleh semua setelah diambil keputusan politik di Komisi 2 DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI
"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ujar Bahtiar
Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu pada April lalu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.
Jika pandemi Covid-19 belum usai dalam jangka waktu lebih lama, Bahtiar mengungkapkan ada kemungkinan Pilkada akan kembali ditunda hingga waktu tertentu.
"Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020," tambah Bahtiar.