Virus Corona
5 Pegawai KPK Menyusup di Gugus Tugas Covid-19, Ini Yang Mereka Awasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
TRIBNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Keterlibatan komisi antirasuah ini tentu untuk menghindari terjadinya korupsi saat penanganan wabah virus corona.
Ketua KPK Firli Bahuri menempatkan secara khusus lima pegawai KPK di Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Firli mengatakan hal itu dilakukan untuk pendampingan agar tidak terjadi korupsi anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
”Ada lima anggota kita yang kita tempatkan di Gugus Tugas di BNPB," kata Firli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
Baca: Kabar Gembira Umat Islam, Masjidil Haram Bakal Segera Kembali Dibuka untuk Ibadah
Baca: Australia Gencar Serukan Penyelidikan Asal Usul Covid-19, Begini Tanggapan Indonesia
Baca: KPK: Korupsi Dana Bencana Corona Diancam Pidana Mati, Ini Pos yang Rawan Dikorupsi
KPK, lanjut Firli, telah membentuk Satuan Tugas Khusus dalam mengawasi anggaran penanganan virus corona. Satgas itu terdiri dari anggota Kedeputian Pencegahan hingga Penindakan.
”Kami gabung Satgas pencegahan dan penindakan supaya tidak terjadi korupsi sekaligus menindak tegas,” ujar Firli.
Pada kesempatan yang sama Firli juga mengatakan bahwa KPK akan fokus pada program kesehatan dan social safety net. Menurutnya kedua fokus itu menyangkut hak masyarakat.
KPK tidak hanya akan memonitor tapi juga mengelola dan mengoordinasi anggaran APBD yang telah dikucurkan.
Dalam hal ini KPK telah bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri yang didapatkan total anggaran APBD telah direalokasi Rp56,57 triliun oleh 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota.
Anggaran tersebut tersebar untuk penanganan kesehatan Rp24 triliun, social safety net Rp25,3 triliun, penanganan dampak ekonomi Rp7,1 triliun.
”Ini juga tidak lepas dari monitoring termasuk juga kami melakukan kerja sama dengan aparat Pemda, khususnya aparatur pengawas internal pemerintah,” kata Firli.
KPK mencatat lima provinsi yang merealokasi anggaran terbesar untuk Covid-19 di antaranya, DKI Jakarta Rp10 triliun, Jabar Rp8 triliun, Jatim Rp2,3 triliun, Jateng Rp2,1 triliun, dan Aceh Rp1,7 triliun.
“Inilah yang kami lakukan pengawasan bekerja sama dengan Pemda dan mengedepankan kedeputian pencegahan,” ucapnya.
KPK juga telah memetakan titik rawan korupsi pada anggaran yang begitu besar, baik yang bersumber dari APBN sebesar Rp405,1 triliun mau pun APBD Rp56,7 triliun.