Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

5 Pegawai KPK Menyusup di Gugus Tugas Covid-19, Ini Yang Mereka Awasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi: Gedung KPK 

”Pertama, rawan korupsi adalah di tempat pengadaan barang dan jasa. Kedua, sumbangan pihak ketiga.

Ketiga, pengalokasian anggaran baik itu APBN mau pun APBD baik itu alokasi sumber daya maupun belanja dan penganggaran.

Terakhir adalah pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka social safety net,” paparnya.

Oleh karena itu KPK mengawasi bansos, penganggaran, dan bantuan pihak ketiga.

”Ada kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan bantuan sosial karena ini menjadi hak rakyat, dia harus sampai. Tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran,” ujarnya.

”Karena itu bisa saja terjadi tiga kategori penyimpangan. Pertama, bantuan sosialnya atau sumbangannya menjadi fiktif. Kedua, ada ekslusen error, kesalahannya.

Ada inklusen error dan ada juga tentang kualitas dan kuantitas yang berkurang, jadi bisa saja itu terjadi,” imbuhnya.(tribun network/mam/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved