Mudik Lebaran 2020
Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona
Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat mudik saat pandemi corona atau Covid-19.
Sementara itu, transportasi umum seperti KRL akan tetap berjalan mengangkut penumpang yang hendak bekerja.
"Pelarangan ini berlaku efektif, terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020)," jelas Luhut.
"Ada sanksi-sanksinya."
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," lanjutnya.

Dalam pemberlakuan larangan, akan diterapkan strategi bertahap.
Yaitu menggunakan prinsip bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.
Luhut menjelaskan tidak secara tiba-tiba untuk menerapkan keputusan tersebut.
Semua yang akan dilakukan harus disiapkan dengan baik dan benar.
"Strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap," ungkap Luhut.
"Jadi kita tidak tiba-tiba membuat ini."
"Semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)