Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB Bandung Raya: Batasi Jumlah Tamu Pernikahan dan Restoran Hanya Layani Pesanan Take Away

Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah membuat kebijakan untuk menghadapi PSBB di Bandung Raya. Batasi kerumunan dan restoran hanya layani pesan online.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melakukan Simulasi Persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (19/4/2020). Kegiatan ini sebagai persiapan penerapan PSBB di Bandung Raya, termasuk Kota Bandung yang akan diberlakukan mulai 22 April 2020. 

Mereka pun harus cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer).

Pihak hotel juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.

Sebelumnya diketahui, Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan menyusul penetapan PSBB wilayah Bandung Raya yang akan dimulai selama dua pekan mulai 22 April 2020.

Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar.

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini."

"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan, Jumat (17/4/2020).

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dendi Ramdhani)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved