Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB Bandung Raya: Batasi Jumlah Tamu Pernikahan dan Restoran Hanya Layani Pesanan Take Away

Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah membuat kebijakan untuk menghadapi PSBB di Bandung Raya. Batasi kerumunan dan restoran hanya layani pesan online.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melakukan Simulasi Persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (19/4/2020). Kegiatan ini sebagai persiapan penerapan PSBB di Bandung Raya, termasuk Kota Bandung yang akan diberlakukan mulai 22 April 2020. 

Takziah dilakukan di rumah duka diimbau hanya dihadiri kalangan keluarga inti.

Tetap mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.

Restoran hanya layani pesanan take away

Dalam pergub tersebut, restoran atau rumah makan hanya bisa melayani pemesanan lewat aplikasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

Tertulis dalam pasal 8, penyedia makanan dan minuman, penanggungjawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan.

Yaitu hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar.

Masih mengutip dari Kompas.com, restoran atau rumah makan pun memiliki aturan lain.

Yaitu harus mengatur jarak antrean maupun duduk satu meter antarpelanggan.

Rico, pemilik Kedai Koko by Stef & Co bersiap mengantar mi ayam pesanan pelanggan di Ruko Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/4/2020). Di tengah wabah virus corona (Covid-19) ia menutup ruang makan restorannya dan melayani pemesanan antar makanan siap saji dan makanan beku melalui akun Instagramnya @kokobystefandco. Warta Kota/Alex Suban
Rico, pemilik Kedai Koko by Stef & Co bersiap mengantar mi ayam pesanan pelanggan di Ruko Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/4/2020). Di tengah wabah virus corona (Covid-19) ia menutup ruang makan restorannya dan melayani pemesanan antar makanan siap saji dan makanan beku melalui akun Instagramnya @kokobystefandco.  (Warta Kota/Alex Suban)

Selain itu, restoran atau rumah makan harus menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan.

Sementara untuk sektor perhotelan, pengelola hotel harus menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Aturan pun berlaku seperti membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Pengelola hotel juga meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Dalam pergub pun tertulis pengelola, hotel dilarang menerima tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas masuk ke dalam hotel.

Di antara gejalanya seperti suhu tubuh di atas normal, demam, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan.

Karyawan hotel juga diharuskan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).
Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). (Mega Nugraha/Tribun Jabar)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved