Virus Corona
PSBB Bandung Raya: Batasi Jumlah Tamu Pernikahan dan Restoran Hanya Layani Pesanan Take Away
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah membuat kebijakan untuk menghadapi PSBB di Bandung Raya. Batasi kerumunan dan restoran hanya layani pesan online.
Takziah dilakukan di rumah duka diimbau hanya dihadiri kalangan keluarga inti.
Tetap mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
Restoran hanya layani pesanan take away
Dalam pergub tersebut, restoran atau rumah makan hanya bisa melayani pemesanan lewat aplikasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Tertulis dalam pasal 8, penyedia makanan dan minuman, penanggungjawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan.
Yaitu hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar.
Masih mengutip dari Kompas.com, restoran atau rumah makan pun memiliki aturan lain.
Yaitu harus mengatur jarak antrean maupun duduk satu meter antarpelanggan.

Selain itu, restoran atau rumah makan harus menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan.
Sementara untuk sektor perhotelan, pengelola hotel harus menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Aturan pun berlaku seperti membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
Pengelola hotel juga meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Dalam pergub pun tertulis pengelola, hotel dilarang menerima tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas masuk ke dalam hotel.
Di antara gejalanya seperti suhu tubuh di atas normal, demam, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan.
Karyawan hotel juga diharuskan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
