Virus Corona
PSBB Bandung Raya: Batasi Jumlah Tamu Pernikahan dan Restoran Hanya Layani Pesanan Take Away
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah membuat kebijakan untuk menghadapi PSBB di Bandung Raya. Batasi kerumunan dan restoran hanya layani pesan online.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membuat kebijakan untuk menghadapi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya.
Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang pedoman PSBB dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19).
Hal itu akan dilaksanakan di daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Pergub itu tertulis beragam aspek kegiatan yang dibolehkan dan yang tidak selama penanganan Covid-19.
Mengutip dari Kompas.com, tertulis dalam pasal 15, ada tiga kegiatan sosial budaya yang masih bisa dilaksanakan.

Baca: Rincian 18 Daerah yang Sudah Resmi Berlakukan PSBB untuk Tekan Meluasnya Virus Corona
Di antaranya adalah khitanan, pernikahan dan pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19.
Namun, ketiga kegiatan itu hanya bisa dihadiri oleh keluarga inti.
Untuk acara khitanan, warga wajib meniadakan keramaian.
Para warga juga harus menjaga jarak minimal satu meter dengan warga lainnya.
Selain itu, semua warga yang terlibat juga harus menggunakan masker.
Peraturan serupa juga berlaku untuk kegiatan pernikahan.

Baca: 9 Kelompok Bantuan Dampak Corona, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada yang Kelaparan di Jawa Barat
Pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau kantor catatan sipil.
Acara pernikahan juga hanya dihadiri oleh keluarga inti.
Termasuk juga tidak meniadakan kegiatan yang mengundang keramaian.
Lebih lanjut, peraturan serupa juga berlaku untuk prosesi pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19.
Takziah dilakukan di rumah duka diimbau hanya dihadiri kalangan keluarga inti.
Tetap mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
Restoran hanya layani pesanan take away
Dalam pergub tersebut, restoran atau rumah makan hanya bisa melayani pemesanan lewat aplikasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Tertulis dalam pasal 8, penyedia makanan dan minuman, penanggungjawab restoran atau rumah makan atau usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan.
Yaitu hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar.
Masih mengutip dari Kompas.com, restoran atau rumah makan pun memiliki aturan lain.
Yaitu harus mengatur jarak antrean maupun duduk satu meter antarpelanggan.

Selain itu, restoran atau rumah makan harus menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan.
Sementara untuk sektor perhotelan, pengelola hotel harus menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Aturan pun berlaku seperti membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).
Pengelola hotel juga meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Dalam pergub pun tertulis pengelola, hotel dilarang menerima tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas masuk ke dalam hotel.
Di antara gejalanya seperti suhu tubuh di atas normal, demam, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan.
Karyawan hotel juga diharuskan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Mereka pun harus cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer).
Pihak hotel juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.
Sebelumnya diketahui, Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan menyusul penetapan PSBB wilayah Bandung Raya yang akan dimulai selama dua pekan mulai 22 April 2020.
Menurut Emil, sapaan akrabnya, kedisiplinan masyarakat sangat vital untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jabar.
"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini."
"Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan," kata Emil di Gedung Pakuan, Jumat (17/4/2020).
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dendi Ramdhani)