Virus Corona
Evaluasi Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Beri Sosialisasi untuk Pelanggar
Ijen Pol Nana mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta dengan hanya memberikan teguran dan sosialisas
Sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Ridwan Kamil dalam video di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (9/4/2020), kebijakan social distancing atau physical distancing sebelumnya hanyalah berupa imbauan.
Adanya PSBB ini diklaim akan bersifat mengikat, sehingga siapa pun yang melanggar dapat dikenai sanksi.
"Dengan PSBB bisa mendenda, menangkap mereka-mereka yang bandel dan dianggap membahayakan terhadap kesehatan masyarakat."
"Jadi penegakan yang sifatnya denda dan hukuman pidana saya kira menjadi opsi terakhir, kita ingin tetap persuasif tapi mengedukasi masyarakat," kata Ridwan Kamil dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (9/4/2020).
(Tribunnews.com/R Agustina)