Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Evaluasi Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Beri Sosialisasi untuk Pelanggar

Ijen Pol Nana mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta dengan hanya memberikan teguran dan sosialisas

Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
KOMPAS.com/IDHAM KHALID
Ijen Pol Nana mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta dengan hanya memberikan teguran dan sosialisas 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan evaluasi terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Pada Jumat (10/4/2020) kemarin merupakan hari pertama pelaksanaan kebijakan pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) ini.

Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan PSBB di hari pertama berjalan baik.

Meski demikian, pihaknya masih mendapati beberapa warga yang tidak menaati aturan PSBB.

Di antaranya, tidak memakai masker, jumlah penumpang dalam angkutan umum melebihi 50 persen dari kapasitas, dan masih ada kerumunan warga.

Menindaklanjuti para pelanggar tersebut, pihaknya tidak langsung memberikan sanksi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Baca: Belum Terapkan PSBB meski Banyak Pemudik Datang dari Jakarta, Ganjar: Tangani, Jangan Ikut Panik

Hal itu mengingat kemarin masih hari pertama pelaksanaan PSBB.

Sehingga pihaknya memberikan toleransi dan baru sekadar menegur serta melakukan sosialisasi terkait aturan PSBB.

Namun, ketika ada yang tidak memakai maupun membawa masker, pihaknya meminta orang tersebut untuk putar balik dan tidak memasuki suatu wilayah.

Berbeda dengan pelanggar yang sebenarnya membawa masker tetapi tidak mau memakainya, pihaknya akan memberikan edukasi.

Sementara untuk angkutan umum yang jumlah penumpangnya melebih ketentuan, pihaknya mengambil tindakan dengan menurunkan beberapa penumpang.

irjen pol nana
Evaluasi Hari Pertama Pelaksanaan PSBB Jakarta, Irjen Pol Nana: Lakukan Sosialisasi untuk Pelanggar

"Ini kan pelaksanaan baru berjalan satu hari, jadi kami masih mengarahkan mereka untuk sosialisasi dan edukasi."

"Kami lakukan pendekatan secara humanis, kemudian persuasif, dan tentunya dengan komunikatif."

"Sementara kami arahkan dengan teguran-teguran (bagi pelanggar)," kata Irjen Pol Nana Sudjana melansir kanal YouTube Talk Show Tvone, Sabtu (11/4/2020).

Lebih lanjut, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ada 33 pos pemeriksaan (checkpoint) yang telah dijaga sejumlah satuan tugas (satgas).

Satgas tersebut terdiri dari pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan Polisi.

Adapaun 33 checkpoint yang dijaga di anataranya, 11 perbatasan DKI Jakarta, 13 terminal dan stasiun, empat di dalam kota, dan lima di gerbang tol.

Baca: Hari Kedua PSBB, Kapolda Metro Jaya Pantau Titik Checkpoint di Pasar Jumat

"Jadi ada 33 checkpoint, itu 11 di perbatasan, kemudian 13 di terminal dan stasiun, empat di dalam kota, dan lima di gerbang tol," paparnya.

Irjen Pol Nana Sudjana kemudian menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dari tingkat kota/kabupaten, kecamatan hingga kelurahan untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat.

Imbauan tersebut yakni menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, cuci tangan, menjaga kesehatan, serta mengonsumsi makanan-makanan sehat.

Perbedaan PSBB dan Physical Distancing

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku, mulai Jumat (10/4/2020).

Rencananya PSBB akan dilakukan selama dua pekan, yakni hingga 23 April 2020.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah guna menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19) ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Warga yang kedapatan melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Diketahui, sanksi pidana tersebut yakni penjara selama satu tahun, dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.

Pelaksanaan PSBB berbeda dengan imbaun pemerintah sebelumnya yang berupa social distancing atau kemudian diganti menjadi physical distancing.

Baca: PSBB Akan Efektif Jika Warga dapat Jaminan Sosial Cukup

Lebih lanjut berikut perbedaan PSBB dengan physical distancing.

Sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 pasal 5, pembatasan aktivitas di luar rumah meliputi:

1. Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, kecuali bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Pembatasan aktivitas di tempat kerja, di mana karyawan yang bisa bekerja di rumah diharapkan untuk tidak ke kantor.

Namun ada pengecualian untuk pekerja kantor pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha yang bergerak di 11 sektor penting.

Di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yakni industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

3. Penghentian kegiatan keagamaan di rumah ibadah, artinya masyarakat untuk sementara harus melakukan kegiatan keagamaan dari rumah masing-masing.

4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selama pemberlakukan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang memungkinkan kerumunan lebih dari lima orang.

Selain itu, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup usahanya untuk sementara waktu.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, dan akademik.

6. Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan dihentikan sementara waktu, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Membatasi jumlah orang masksimal 50 persen dari kapasitas angkutan umum.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, social distancing yang kemudian diganti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjadi physical distancing adalah upaya membatasi pertemuan fisik antar individu.

Penggantian istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa menjaga jarak fisik bukan berarti menjaga jarak atau memutus hubungan sosial.

Menjaga jarak fisik dari orang lain dapat mencegah virus menyebar dari satu orang ke orang lain.

Sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Ridwan Kamil dalam video di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (9/4/2020), kebijakan social distancing atau physical distancing sebelumnya hanyalah berupa imbauan.

Adanya PSBB ini diklaim akan bersifat mengikat, sehingga siapa pun yang melanggar dapat dikenai sanksi.

"Dengan PSBB bisa mendenda, menangkap mereka-mereka yang bandel dan dianggap membahayakan terhadap kesehatan masyarakat."

"Jadi penegakan yang sifatnya denda dan hukuman pidana saya kira menjadi opsi terakhir, kita ingin tetap persuasif tapi mengedukasi masyarakat," kata Ridwan Kamil dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (9/4/2020).

(Tribunnews.com/R Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved