Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Larang ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Mudik, Beri Bantuan Sosial ke Warga Jabodetabek

Presiden Jokowi melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, dan para pegawai BUMN termasuk anak usahanya.

Editor: Ifa Nabila
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, dan para pegawai BUMN termasuk anak usahanya. 

"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.

Ia melanjutkan, PSBB yang mulai diberlakukan itu diterapkan pada komponen penegakan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.

Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.

"Jadi kita berharap pembatasan bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.

Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved