Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Larang ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Mudik, Beri Bantuan Sosial ke Warga Jabodetabek

Presiden Jokowi melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, dan para pegawai BUMN termasuk anak usahanya.

Editor: Ifa Nabila
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, dan para pegawai BUMN termasuk anak usahanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, dan para pegawai BUMN termasuk anak usahanya.

Jokowi menyampaikan larangan mudik jelang hari raya Idulfitri dalam konferensi pers yang dilakukan Kamis (9/4/2020) siang.

Keputusan itu diambil setelah adanya evaluasi oleh pemerintah di lapangan.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (9/4/2020).

"Sudah kita putuskan mengenai mudik bahwa untuk ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik," jelas Jokowi.

"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan serta mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan," sambungnya.

Baca: Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB

Baca: Cara Dapatkan Sembako dan BLT Rp 600 Ribu dari Jokowi saat Corona

Penanganan COVID-19 Tingkat Daerah, Jokowi: Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri
Penanganan COVID-19 Tingkat Daerah, Jokowi: Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri (Instagram.com/jokowi)

Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat umum di wilayah Jabodetabek hanyak diimbau untuk tidak melakukan mudik.

Di tengah penyebaran virus corona (Covid-19) yang meluas di beberapa daerah.

Ia menambahkan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik."

"Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik," papar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, pemerintah akan menekan arus mudik dengan sejumlah pembatasan.

Termasuk dengan pembatasan transportasi umum dan kendaraan pribadi.

"Kemudian juga transportasi umum akan dibatasi kapasitasnya."

"Serta penggunaan kendaraan pribadi juga dibatasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor," ujarnya.

Baca: Ketika Jokowi Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojol dan Pedagang Asongan di Pinggir Jalan

Baca: Terkait Covid-19, Jokowi: Ambil Keputusan Harus Hati-hati dan Tidak Grasa-grusu

Jakarta Terapkan PSBB

DKI Jakarta mulai efektif menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan beberapa prinsip yang ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.

Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.

"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online

Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.

Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.

Kemudian, terkait kegiatan sosial budaya juga dilakukan pembatasan.

"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.

Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.

Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.

Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.

Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.

Ia melanjutkan, PSBB yang mulai diberlakukan itu diterapkan pada komponen penegakan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.

Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.

"Jadi kita berharap pembatasan bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.

Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved