Virus Corona
Pandemi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Protokol Pengendalian Resiko Perhubungan Laut
Menurut Anton, tidak mengambil kebijakan lockdown karena pertimbangan dampak ekonomi merupakan kebijakan yang tepat jika ditopang dengan langkah
9. Pengendalian Penurunan Penumpang dari Kapal di Pelabuhan Tujuan atau Pelabuhan Singgah;
10. Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Tujuan;
11. Penyiapan Tempat Karantina Penumpang di Kota Tujuan; Pemda,dalam.pengawasan Pusay, sudah harus memastikan lokasi dan tempat karantina, dengan daya tampung memadai, serta kelengkapan fasilitas. Juga memastikan bahwa lokasi dan tempat karantina tersebut tidak mendapat penolakan warga;
12. Standar Fasilitas dan Pelayanan Karantina di Kota Tujuan;
13. Penjemputan Penumpang dari Pelabuhan Tujuan ke Lokasi Karantina;
14. Koordinasi antar Pemda dalam Penjemputan Penumpang lintas Kabupaten/Kota;
15. Standar Koordinasi Pemenuhan Standar Pelayanan Tempat Karantina Penumpang dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat;
16. Pemastian Status Kesehatan Penumpang Pasca Masa Karantina;
17. Penanganan Penolakan Masyarakat terhadap Kedatangan Penumpang dari Luar Daerah dan di Lokasi Karantina;
18. Sosialisasi Kesiapan Pemda dalam Penanganan Penumpang dari Luar;
19. Penyampaian Informasi ke Desa Tujuan Penumpang tentang Status Kesehatan Penumpang yang Akan Masuk Desa.