Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pandemi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Protokol Pengendalian Resiko Perhubungan Laut

Menurut Anton, tidak mengambil kebijakan lockdown karena pertimbangan dampak ekonomi merupakan kebijakan yang tepat jika ditopang dengan langkah

Editor: Johnson Simanjuntak
Dok Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Kapal KM Lambelu milik PT. Pelni bersandar di Pelabuhan Lorens say Maumere, NTT, Selasa (7/4/2020) pukul 21.37 WIT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Studi Aquinas Anton Doni Dihen menyoroti soal kebijakan-kebijakan penanganan keadaan darurat karena wabah virus corona (Covid-19) belum cukup antisipatif dalam menangani semua persoalan lapangan.

Menurut Anton, tidak mengambil kebijakan lockdown karena pertimbangan dampak ekonomi merupakan kebijakan yang tepat jika ditopang dengan langkah-langkah penopang yang memadai.

Namun, beberapa langkah penopang itu belum terlihat di lapanga . Salah satunya adalah langkah penopang untuk pengendalian dampak dari kebebasan transportasi laut dalam negeri, yang masih berlangsung dengan berbagai resiko.

Baca: MUI Usul Pemerintah Gelar Istighotsah dan Dzikir Nasional Saat Pandemi Corona

Termasuk, kasus penanganan perhubungan laut dan penumpang kapal KM Lambelu di Maumere, Flores, NTT, yang viral di media lokal NTT pada 7 April 2020, lalu.

"Ini harus cepat dikelola sebagai masukan dalam kerangka besar kebijakan pengendalian penularan Covid-19," kata Anton saat dikonfrimasi, Kamis (9/4/2020).

Untuk itu, ia mendorong segera diterbutkan protokol pengendalian resiko perhubungan laut. Sehingga, peristiwa kapal KM Lambelu di Maumere, Flores, NTT tidak terjadi lagi di wilayah Indonesia.

Baca: Remaja di Simalungun Jadi Korban Pembunuhan, Jasadnya Ditemukan Terkubur Setengah Badan di Kebun

Berikut 19 Point yang kirianya perlu dilakukan pemerintah dalam pengendalian resiko perhubungan laut terkait virus corona (Covid-19);

1. Pemastian Identitas Penumpang Pra Keberangkatan;

2. Pemastian Status Kesehatan Penumpang Pra Keberangkatan;

3. Koordinasi Pertukaran Informasi Pra Keberangkatan dengan Pemda Tujuan dan Persinggahan (Jam keberangkatan, Jam tiba, nama penumpang, alamat lengkap tujuan penumpang, dll);

4. Pemastian Status Kesehatan ABK Pra Keberangkatan;

5. Penggantian ABK dengan Status Keterpaparan Covid 19 Pra Keberangkatan;

6. Pengendalian Arus Masuk Penumpang ke Pelabuhan Keberangkatan:

7. Pengendalian Arus Masuk Penumpang ke Kapal dalam rangka Keberangkatan;

8. Pengendalian Kesehatan di dalam Kapal Selama Perjalanan (termasuk ketersediaan tenaga medis, APD, dan penyemprotan disinfektan);

9. Pengendalian Penurunan Penumpang dari Kapal di Pelabuhan Tujuan atau Pelabuhan Singgah;

10. Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Tujuan;

11. Penyiapan Tempat Karantina Penumpang di Kota Tujuan; Pemda,dalam.pengawasan Pusay, sudah harus memastikan lokasi dan tempat karantina, dengan daya tampung memadai, serta kelengkapan fasilitas. Juga memastikan bahwa lokasi dan tempat karantina tersebut tidak mendapat penolakan warga;

12. Standar Fasilitas dan Pelayanan Karantina di Kota Tujuan;

13. Penjemputan Penumpang dari Pelabuhan Tujuan ke Lokasi Karantina;

14. Koordinasi antar Pemda dalam Penjemputan Penumpang lintas Kabupaten/Kota;

15. Standar Koordinasi Pemenuhan Standar Pelayanan Tempat Karantina Penumpang dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat;

16. Pemastian Status Kesehatan Penumpang Pasca Masa Karantina;

17. Penanganan Penolakan Masyarakat terhadap Kedatangan Penumpang dari Luar Daerah dan di Lokasi Karantina;

18. Sosialisasi Kesiapan Pemda dalam Penanganan Penumpang dari Luar;

19. Penyampaian Informasi ke Desa Tujuan Penumpang tentang Status Kesehatan Penumpang yang Akan Masuk Desa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved