Virus Corona
Pandemi Corona, Pemerintah Diminta Terbitkan Protokol Pengendalian Resiko Perhubungan Laut
Menurut Anton, tidak mengambil kebijakan lockdown karena pertimbangan dampak ekonomi merupakan kebijakan yang tepat jika ditopang dengan langkah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Studi Aquinas Anton Doni Dihen menyoroti soal kebijakan-kebijakan penanganan keadaan darurat karena wabah virus corona (Covid-19) belum cukup antisipatif dalam menangani semua persoalan lapangan.
Menurut Anton, tidak mengambil kebijakan lockdown karena pertimbangan dampak ekonomi merupakan kebijakan yang tepat jika ditopang dengan langkah-langkah penopang yang memadai.
Namun, beberapa langkah penopang itu belum terlihat di lapanga . Salah satunya adalah langkah penopang untuk pengendalian dampak dari kebebasan transportasi laut dalam negeri, yang masih berlangsung dengan berbagai resiko.
Baca: MUI Usul Pemerintah Gelar Istighotsah dan Dzikir Nasional Saat Pandemi Corona
Termasuk, kasus penanganan perhubungan laut dan penumpang kapal KM Lambelu di Maumere, Flores, NTT, yang viral di media lokal NTT pada 7 April 2020, lalu.
"Ini harus cepat dikelola sebagai masukan dalam kerangka besar kebijakan pengendalian penularan Covid-19," kata Anton saat dikonfrimasi, Kamis (9/4/2020).
Untuk itu, ia mendorong segera diterbutkan protokol pengendalian resiko perhubungan laut. Sehingga, peristiwa kapal KM Lambelu di Maumere, Flores, NTT tidak terjadi lagi di wilayah Indonesia.
Baca: Remaja di Simalungun Jadi Korban Pembunuhan, Jasadnya Ditemukan Terkubur Setengah Badan di Kebun
Berikut 19 Point yang kirianya perlu dilakukan pemerintah dalam pengendalian resiko perhubungan laut terkait virus corona (Covid-19);
1. Pemastian Identitas Penumpang Pra Keberangkatan;
2. Pemastian Status Kesehatan Penumpang Pra Keberangkatan;
3. Koordinasi Pertukaran Informasi Pra Keberangkatan dengan Pemda Tujuan dan Persinggahan (Jam keberangkatan, Jam tiba, nama penumpang, alamat lengkap tujuan penumpang, dll);
4. Pemastian Status Kesehatan ABK Pra Keberangkatan;
5. Penggantian ABK dengan Status Keterpaparan Covid 19 Pra Keberangkatan;
6. Pengendalian Arus Masuk Penumpang ke Pelabuhan Keberangkatan:
7. Pengendalian Arus Masuk Penumpang ke Kapal dalam rangka Keberangkatan;
8. Pengendalian Kesehatan di dalam Kapal Selama Perjalanan (termasuk ketersediaan tenaga medis, APD, dan penyemprotan disinfektan);