Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pandemi Corona, Kemenag Minta Masyarakat Tunda Nikah

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, telah mengeluarkan aturan baru tentang layanan publik di KUA.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). 

Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," ungkapnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved