Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Politikus PPP Kritisi Pasal 'Kebal Hukum' Dalam Perppu Penanganan Corona

Achmad Baidowi mengatakan, terdapat satu pasal yang saat ini menjadi perdebatan di publik dan menyulitkan semua pihak dalam mengawasi pemerintah

Taufik Ismail
Politikus PPP Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019). 

Menurutnya, Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada dua hari lalu, merupakan langkah pemerintah dalam merespon penyebaran virus corona atau covid-19.

Baca: 180 Negara Termasuk Indonesia Dibatasi Masuk Jepang

"Penyebaran covid-19 telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan. Dan ini, berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan," paparnya.

"Perppu ini menjadi landasan hukum dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved