Virus Corona
Politikus PPP Kritisi Pasal 'Kebal Hukum' Dalam Perppu Penanganan Corona
Achmad Baidowi mengatakan, terdapat satu pasal yang saat ini menjadi perdebatan di publik dan menyulitkan semua pihak dalam mengawasi pemerintah
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Taufik Ismail
Politikus PPP Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019).
Menurutnya, Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada dua hari lalu, merupakan langkah pemerintah dalam merespon penyebaran virus corona atau covid-19.
Baca: 180 Negara Termasuk Indonesia Dibatasi Masuk Jepang
"Penyebaran covid-19 telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan. Dan ini, berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan," paparnya.
"Perppu ini menjadi landasan hukum dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat," sambungnya.