Virus Corona
Politikus PPP Kritisi Pasal 'Kebal Hukum' Dalam Perppu Penanganan Corona
Achmad Baidowi mengatakan, terdapat satu pasal yang saat ini menjadi perdebatan di publik dan menyulitkan semua pihak dalam mengawasi pemerintah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyororoti Pasal 27 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, terdapat satu pasal yang saat ini menjadi perdebatan di publik dan menyulitkan semua pihak dalam mengawasi pemerintah, terkait penyaluran bantuan menghadapi virus corona.
"Pasal 27, ada bahasa terkesan kebal hukum bagi pejabat lembaga yang membuat kebijakan dan tidak bisa digugat secara perdata maupun pidana," ujar Awiek sapaan Baidowi saat rapat paripurna di gedung Nusantara DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Baca: Physical Distancing, Asuransi Ini Rilis Layanan Digital
Menurut Awiek, pasal tersebut harus dijelaskan pemerintah secara detail, agar anggaran yang digunakan dapat diawasi secara bersama dan dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi penyalaggunaan dana.
"Bagaimana suatu hari ke depannya, misalnya ada penyimpangan, penyelewenangan, fraud (kecurangan), atapun tidak tepat sasaran? Apakah ini tidak bisa disebut kerugian negara?," kata Anggota Komisi VI DPR tersebut.
Baca: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari PLN atau Diskon 50%, Bisa Lewat WA & www.pln.co.id
Dalam Bab V Pasal 27 Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19, berbunyi :
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Diserahkan 2 menteri Jokowi
Dua menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan surat presiden (supres) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan.
Dua menteri Presiden Jokowi tersebut yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Keduanya menyerahkan Supres ke Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsusddin dan Rachmat Gobel di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Baca: Jokowi Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan dan Idul Fitri
"Saya bersama Pak Yasonna mewakili pemerintah dalam penyerahan (supres) dan nanti pembahasan rancangan undang-undang mengenai Perppu ingin diundangkan menjadi undang-undang," ujar Sri Mulyani.