Virus Corona
Keringanan Kredit atau Cicilan Bagi Tukang Ojek, Sopir Taksi, dan Nelayan Berlaku Mulai April 2020
Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat dalam menghadapai pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Baca: Pemberlakuan Darurat Sipil Dinilai Tak Logis Hadapi Pandemi Covid-19
Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.
Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.
"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.
Baca: Wanita ODP di Tebet Melarikan Diri saat Diisolasi Mandiri, Diduga Gangguan Jiwa
Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran virus corona.
Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
"Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," katanya.