Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Keringanan Kredit atau Cicilan Bagi Tukang Ojek, Sopir Taksi, dan Nelayan Berlaku Mulai April 2020

Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat dalam menghadapai pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat dalam menghadapai pandemi virus corona atau Covid-19.

Satu di antaranya keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal.

"Baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Bantuan keringanan kredit tersebut akan mulai berlaku April 2020.

Baca: DATA TERKINI Jumlah Pasien Positif Corona 1.528 Orang Per 31 Maret 2020, 136 Meninggal, 81 Sembuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai keringan kredit tersebut.

"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (whatsapp)," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) terkait antisipasi dampak ekonomi akibat Corona.

Baca: Isolasi Diri dari Pandemi Virus Corona, Marko Simic Bicara Soal Keadaan Terburuk

Menurut Presiden OJK akan memberikan kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.

"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Presiden dalam Rapat dengan Gubernur melalui telekonferensi, Selasa, (24/3/2020).

Baca: VIDEO Belasan Mayat Dimasukkan ke Truk Berpendingin di NYC, 790 Orang Meninggal Dunia akibat Corona

Selain itu menurut Presiden akan ada penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun.

Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," katanya.

Jokowi tetapkan status darurat kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved