Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Keringanan Kredit atau Cicilan Bagi Tukang Ojek, Sopir Taksi, dan Nelayan Berlaku Mulai April 2020

Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat dalam menghadapai pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat dalam menghadapai pandemi virus corona atau Covid-19.

Satu di antaranya keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal.

"Baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Bantuan keringanan kredit tersebut akan mulai berlaku April 2020.

Baca: DATA TERKINI Jumlah Pasien Positif Corona 1.528 Orang Per 31 Maret 2020, 136 Meninggal, 81 Sembuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai keringan kredit tersebut.

"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (whatsapp)," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah berkoordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) terkait antisipasi dampak ekonomi akibat Corona.

Baca: Isolasi Diri dari Pandemi Virus Corona, Marko Simic Bicara Soal Keadaan Terburuk

Menurut Presiden OJK akan memberikan kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.

"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Presiden dalam Rapat dengan Gubernur melalui telekonferensi, Selasa, (24/3/2020).

Baca: VIDEO Belasan Mayat Dimasukkan ke Truk Berpendingin di NYC, 790 Orang Meninggal Dunia akibat Corona

Selain itu menurut Presiden akan ada penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun.

Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu. Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," katanya.

Jokowi tetapkan status darurat kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Berdasarkan Undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

Baca: Pemberlakuan Darurat Sipil Dinilai Tak Logis Hadapi Pandemi Covid-19

Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.

Jokowi menambahkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang tersebut.

"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," katanya.

Baca: Wanita ODP di Tebet Melarikan Diri saat Diisolasi Mandiri, Diduga Gangguan Jiwa

Dengan adanya PP tersebut Jokowi meminta Kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran virus corona.

Semua kebijakan di daerah menurutny harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.

"Selain itu Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berklaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved