Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenlu RI Belum Terima Jadwal Pemulangan Jemaah Umrah Overstay di Arab Saudi

Kerajaan Arab Saudi memberi toleransi bagi jemaah umrah asal Indonesia yang overstay dan meminta Pemerintah RI menjemput mereka.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi memberi toleransi bagi jemaah umrah asal Indonesia yang overstay dan meminta Pemerintah RI menjemput mereka.

Akan tetapi hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait pemulangan para jamaah umrah yang overstay tersebut ke Indonesia.

"Sudah di cek dengan KJRI Jeddah dan belum ada jadwal pemulangan," ujar Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), Teuku Faizasyah kepada Tribunnews.com, Senin (30/3/2020).

Baca: Ditunda Akibat Wabah Corona, Ini 3 Opsi Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya pada 24 Maret 2020, pemerintah Arab Saudi lewat Kedutaannya di Jakarta memohon kepada Kemlu RI untuk memfasilitasi kepulangan jamaah umrah asal Indonesia.

Pihak Arab Saudi juga menyampaikan bahwa para jamaah umrah tersebut juga telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, serta memohon Pemerintah RI untuk menyediakan transportasi bagi kepulangan mereka ke Indonesia.

Baca: 2 Warga Negara Indonesia di Spanyol Positif Corona

Sekiranya ada 42 warga negara Indonesia (WNI), termasuk jamaah umrah yang overstay di Arab Saudi.

Kemlu RI mengatakan WNI yang overstay yang hendak pulang lewat penjemputan Indonesia perlu mendaftar secara online ke pihak Saudi.

"(Mereka yang bisa ikut rombongan) mereka yang sudah mendaftar ke otoritas Saudi," ujarnya.

Beri fasilitas pemulangan

Otoritas Arab Saudi memberikan fasilitas pemulangan bagi jemaah umrah yang tertahan akibat pemberlakuan larangan sementara penerbangan dari dan menuju Arab Saudi.

Diketahui, larangan penerbangan sementara itu berlaku sejak 15 Maret 2020 lalu, sebagai langkah pemerintahan Raja Salman menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.

Disampaikan dalam keterangan KJRI Jeddah yang diterima Tribunnews.com, Kamis (26/3/2020) disebutkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memfasilitasi pemulangan jemaah hanya untuk jemaah periode umrah 1441H dan pemegang visa umrah bukan visa ziarah maupun visa turis.

Baca: Meski Muda Jangan Remehkan Corona, Gadis 21 Tahun Inggris Meninggal dan Tidak Punya Penyakit Bawaan

Jemaah diharapkan mendaftarkan diri melalui situs http://eservices.haj.gov.sa dengan batas waktu pendaftaran hingga Sabtu (28/3/2020).

Adapun tata cara mendaftarnya sebagai berikut.

Baca: Disarankan ICW untuk Sumbang Gaji demi Bantu Korban Covid-19, Ini Respons Pimpinan KPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved