Virus Corona
Presiden Jokowi Umumkan Kabar Baik di Tengah Wabah Virus Corona, Mudahkan Masyarakat Indonesia
Di tengah wabah virus corona, Presiden Jokowi umumkan kabar baik yang mempermudah urusan masyarakat Indonesia. Apa saja?
TRIBUNNEWS.COM - Awal kemunculan virus corona di Indonesia telah membuat masyarakat merasa was-was akan pandemi bernama Covid-19 ini.
Untuk diketahui, virus corona di Indonesia telah menjangkit sebanyak 1046 pasien pada Jumat (27/3/2020) sore hari ini.
Jumlah pasien positif virus corona ini meningkat sebanyak 153 orang dari yang sebelumnya.
Selain itu, terdapat pula pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 11 orang.
Baca: BREAKING NEWS: Perdana Menteri Inggris Positif Corona
Baca: Pekerja di Industri Radio Serukan Optimisme di Tengah Masyarakat Tuk Hadapi Pandemi Virus Corona
Sehingga, jumlah total pasien yang sembuh bertambah menjadi 46 orang.
Namun, kasus kematian bertambah 9 orang sehingga total pasien meninggal dunia berjumlah 87 orang.
Karena hal inilah pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk masyarakat di tengah virus corona.
Salah satunya, diputuskannya untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk SMK dan SMA yang seharusnya diadakan Maret 2020.
Baca: UPDATE Terbaru Kasus Virus Corona di Indonesia Jumat 27 Maret 2020: 1.046 Terkonfirmasi
Baca: Cerita Para Petugas yang Makamkan Korban Corona di TPU Tegal Alur
Selain itu, berikut beberapa kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang mungkin menjadi kabar baik untuk masyarkat Indonesia.
1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako

Dilansir dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.
"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.
2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun
Tak hanya itu, Presiden juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, baik untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank."