Senin, 6 Oktober 2025

Evi Novida Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP

Dia mengaku masih berupaya menempuh jalur administrasi dan upaya pengajuan permohonan pembatalan putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Atas putusan pemberhentian tetap itu, Evi Novida akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020.

Evi merasa keberatan setelah diberhentikan tetap oleh pihak DKPP sebagai Komisioner KPU RI.

“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP,” kata Evi, pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved