Evi Novida Minta Jokowi Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP
Dia mengaku masih berupaya menempuh jalur administrasi dan upaya pengajuan permohonan pembatalan putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting meminta kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/2019.
Dia mengaku masih berupaya menempuh jalur administrasi dan upaya pengajuan permohonan pembatalan putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan putusan DKPP Republik Indonesia Nomor 317-PKE-DKPP/2019," kata Evi, setelah menyampaikan surat permohonan pembatalan putusan ke kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (23/3/2020).
Rencananya, setelah mendatangi kantor DKPP pada Senin pagi. Evi didampingi Ketua KPU RI, Arief Budiman, serta tiga komisioner KPU RI lainnya, yaitu Ilham Saputra, Viryan Aziz, dan Pramono Ubaid akan ke kantor Ombudsman dan Istana Negara.
Baca: Datangi Kantor DKPP, Evi Novida Minta Pembatalan Putusan Pemecatan
"Pukul 13.00 WIB ke Ombudsman. Pukul 14.30 WIB ke Presiden," ujar Evi.
Nantinya, setelah serangkaian upaya administratif itu dilakukan, Evi akan menempuh jalur hukum berupa pengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Setelah prosedur administratif dilakukan. Setelah itu ke PTUN," tambahnya.
Sebelumnya, pihak DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.
Baca: Jalankan Tugas Anggota DKPP, Didik Supriyanto: Semoga Amanah
Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati
Pengadu pada perkara ini adalah Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Pihak DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan enam komisioner yang lain diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Arief Budiman cs mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dikomandani Ramdan dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Teradu I sampai dengan Teradu VII mengintervensi Teradu VIII sampai dengan Teradu XI dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat," kata Muhammad, selaku pelaksana tugas Ketua DKPP pada saat membacakan pertimbangan putusan pada sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).