Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Fatwa MUI Aturan Baru Salat Jumat di Tengah Wabah Corona

MUI mengeluarkan fatwa terkait aturan baru mengenai salat Jumat dan ibadah berjamaah di tengah wabah corona yang merebak saat ini.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah melaksanakan salat dzuhur berjamaah dengan menerapakan jarak antara shaf sekitar dua meter dan jarak antara jemaah dalam setiap barisan sekitar 20 - 30 centimeter, di Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Kamis (19/3/2020). Langkah tersebut diterapkan DKM Salman dalam setiap salat berjamaah saat ini guna meminimalisir sekaligus mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya serta Kodam Jaya akan menyampaikan ini kepada seluruh jajaran kita untuk membantu mengawasi dan mendisplinkan," jelas Anies.

Ia menegaskan, hal itu menjadi satu-satunya upaya untuk melindungi saudara sebangsa.

"Hari ini bila ingin melindungi saudara sebangsa maka tinggal di rumah kurangi interaksi."

"Jika kita tidak melakukan itu maka membahayakan bagi semua."

"Yang berpotensi terjangkiti begitu banyak dan yang terpapar tak selalu menunjukkan gejala," ungkap Anies.

Oleh karena itu, kebijakan di atas merupakan kesepakatan yang diambil bersama untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Kita berharap kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa," tegasnya.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Nanda Lusiana Saputri)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Anies Putuskan Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan Selama 14 Hari"

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved