Virus Corona
Fatwa MUI Aturan Baru Salat Jumat di Tengah Wabah Corona
MUI mengeluarkan fatwa terkait aturan baru mengenai salat Jumat dan ibadah berjamaah di tengah wabah corona yang merebak saat ini.
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya serta Kodam Jaya akan menyampaikan ini kepada seluruh jajaran kita untuk membantu mengawasi dan mendisplinkan," jelas Anies.
Ia menegaskan, hal itu menjadi satu-satunya upaya untuk melindungi saudara sebangsa.
"Hari ini bila ingin melindungi saudara sebangsa maka tinggal di rumah kurangi interaksi."
"Jika kita tidak melakukan itu maka membahayakan bagi semua."
"Yang berpotensi terjangkiti begitu banyak dan yang terpapar tak selalu menunjukkan gejala," ungkap Anies.
Oleh karena itu, kebijakan di atas merupakan kesepakatan yang diambil bersama untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Kita berharap kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa," tegasnya.
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Nanda Lusiana Saputri)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Anies Putuskan Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan Selama 14 Hari"