Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Fatwa MUI Aturan Baru Salat Jumat di Tengah Wabah Corona

MUI mengeluarkan fatwa terkait aturan baru mengenai salat Jumat dan ibadah berjamaah di tengah wabah corona yang merebak saat ini.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah melaksanakan salat dzuhur berjamaah dengan menerapakan jarak antara shaf sekitar dua meter dan jarak antara jemaah dalam setiap barisan sekitar 20 - 30 centimeter, di Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Kamis (19/3/2020). Langkah tersebut diterapkan DKM Salman dalam setiap salat berjamaah saat ini guna meminimalisir sekaligus mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Langkah pencegahan itu dilakukan dengan tidak melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, atau cium tangan.

Selain itu juga dengan membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.

Jakarta Tiadakan Salat Jumat 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan meniadakan kegiatan peribadatan secara bersama-sama yang dilakukan pada tempat ibadah di Jakarta, selama dua pekan ke depan.

Bagi umat islam, salat Jumat di masjid selama dua minggu ke depan diminta tidak diselenggarakan.

Begitu pula kegiatan umat keagamaan lain seperti misa hari Minggu dan kebaktian.

Kegiatan Nyepi bagi umat Hindu juga dikurangi tanpa keramaian.

"Kita menyepakati, secara serius melakukan pembatasan interaksi di dalam seluruh komponen."

 

"Kita sepakat kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama di rumah ibadah."

"Kita sepakat ditunda hingga kondisi memungkinkan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

"Konsekuensinya, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal. Maka kesepakatan hari ini, salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan peribadatan secara bersama-sama akan ditinjau kembali setelah masa dua minggu selesai.

Pencabutan instruksi ini akan bergantung pada kondisi dan situasi virus corona (Covid-19) di ibu kota.

Keputusan meniadakan ibadah Jumatan, Nyepi hingga Misa dan Kebaktian diputuskan oleh Anies usai melakukan pembahasan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pihak Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Ini dalam rangka mencegah penularan jadi lebih cepat," ucap Anies.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved