Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Fatwa MUI Aturan Baru Salat Jumat di Tengah Wabah Corona

MUI mengeluarkan fatwa terkait aturan baru mengenai salat Jumat dan ibadah berjamaah di tengah wabah corona yang merebak saat ini.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah melaksanakan salat dzuhur berjamaah dengan menerapakan jarak antara shaf sekitar dua meter dan jarak antara jemaah dalam setiap barisan sekitar 20 - 30 centimeter, di Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Kamis (19/3/2020). Langkah tersebut diterapkan DKM Salman dalam setiap salat berjamaah saat ini guna meminimalisir sekaligus mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).

Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.

Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.

Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca: Kondisi Terbaru di Kota Wuhan China yang Sempat Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona

Baca: Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Indonesia Telat Pantau Wabah Corona: Potensinya Mungkin Sangat Besar

Satu diantaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.

Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.

"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.

Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI)
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.

"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.

"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI)
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.

Dengan catatan, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan virus corona.

Baca: Cerita Unik Walkot Surabaya Tri Rismaharini Perangi Corona: Kayak Zaman Baheula Dulu

Baca: Liburan Krisdayanti Saat Wabah Virus Corona Disorot, Begini Sikap Partai dan Kekhawatiran Yuni Shara

"Kalau sehat dan berada di kawasan hijau, kawasan potensi penyebaran rendah, ia tetap memiliki kewajiban sebagaimana biasa tapi harus tetap mencegah penularan," ungkapnya.

Langkah pencegahan itu dilakukan dengan tidak melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, atau cium tangan.

Selain itu juga dengan membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.

Jakarta Tiadakan Salat Jumat 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan meniadakan kegiatan peribadatan secara bersama-sama yang dilakukan pada tempat ibadah di Jakarta, selama dua pekan ke depan.

Bagi umat islam, salat Jumat di masjid selama dua minggu ke depan diminta tidak diselenggarakan.

Begitu pula kegiatan umat keagamaan lain seperti misa hari Minggu dan kebaktian.

Kegiatan Nyepi bagi umat Hindu juga dikurangi tanpa keramaian.

"Kita menyepakati, secara serius melakukan pembatasan interaksi di dalam seluruh komponen."

 

"Kita sepakat kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama di rumah ibadah."

"Kita sepakat ditunda hingga kondisi memungkinkan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).

"Konsekuensinya, kegiatan salat Jumat yang biasanya berjalan normal. Maka kesepakatan hari ini, salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan peribadatan secara bersama-sama akan ditinjau kembali setelah masa dua minggu selesai.

Pencabutan instruksi ini akan bergantung pada kondisi dan situasi virus corona (Covid-19) di ibu kota.

Keputusan meniadakan ibadah Jumatan, Nyepi hingga Misa dan Kebaktian diputuskan oleh Anies usai melakukan pembahasan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta pihak Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Ini dalam rangka mencegah penularan jadi lebih cepat," ucap Anies.

Salat dari Rumah

Pada kesempatan yang sama, Anies Baswedan mengimbau seluruh warga DKI Jakarta untuk melaksanakan ibadah di rumah selama dua minggu ke depan.

"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan ditunda (ibadah), nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi," terang Anies.

Konsekuensinya bagi umat Islam adalah menjalankan ibadah Salat Jumat di rumah.

"Konsekuensinya bagi umat Islam, Salat Jumat yang biasanya berjalan normal."

"Kalau minggu lalu anjuran kita Salat Jumat adalah membawa sajadah dan alat sujud sendiri."

"Maka hari ini kesepakatannya adalah Salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan."

"Sesudah itu kita pantau kembali," terang Anies.

Tak hanya kegiatan ibadah umat Muslim, pembatasan tersebut juga berlaku untuk umat Nasrani di Jakarta.

"Begitu juga kegiatan misa hari Minggu dan kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan."

"Nanti kita akan pantau perkembangannya," ungkap Anies.

Begitu juga dengan kegiatan keagamaan umat Hindu, yakni Nyepi.

"Begitu juga dengan Nyepi, tadi unsur umat Hindu yang hadir juga menyampaikan."

"Bahwa kegiatan Nyepi diputuskan untuk tidak dilakukan dengan keramaian, jadi kegiatan keramaian ditiadakan," ungkapnya.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19.

 

"Kami dari Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya serta Kodam Jaya akan menyampaikan ini kepada seluruh jajaran kita untuk membantu mengawasi dan mendisplinkan," jelas Anies.

Ia menegaskan, hal itu menjadi satu-satunya upaya untuk melindungi saudara sebangsa.

"Hari ini bila ingin melindungi saudara sebangsa maka tinggal di rumah kurangi interaksi."

"Jika kita tidak melakukan itu maka membahayakan bagi semua."

"Yang berpotensi terjangkiti begitu banyak dan yang terpapar tak selalu menunjukkan gejala," ungkap Anies.

Oleh karena itu, kebijakan di atas merupakan kesepakatan yang diambil bersama untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Kita berharap kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa," tegasnya.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Nanda Lusiana Saputri)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Anies Putuskan Salat Jumat di Jakarta Ditiadakan Selama 14 Hari"

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved