Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

MUI Ajak Umat Islam di Indonesia Bersama-sama Tangani Virus Corona

Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihaknya mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk bersama-sama menangani virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). 

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya agar tak tertular virus corona.

Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI)
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.

Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Baca: MUI Sambut Baik Pembatalan Acara Keagamaan di Tengah Wabah Corona

Baca: MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved