Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

MUI Ajak Umat Islam di Indonesia Bersama-sama Tangani Virus Corona

Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihaknya mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk bersama-sama menangani virus corona.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihaknya mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk bersama-sama menangani virus corona.

Ia menyampaikan, masyarakat harus tetap menjaga kesehatannya, termasuk untuk mencegah tertular virus corona.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit."

"Karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams)," kata Asrorun Niam di Kantor BNPB, Jakarta, sesuai keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).

Baca: Ini Langkah Setjen MPR Mencegah Penyebaran Virus Corona

Ia menyampaikan, umat Islam di Indonesia bisa menggunakan fatwa MUI ini sebagai panduan menjalankan salat berjamaah di tengah menghadapi virus corona.

Menurut Asrorun, umat Islam diminta untuk terus meningkatan ketakwaannya.

Masyarakat diminta untuk terus berdoa agar diberi keselamatan dari penyebaran virus corona ini.

Ajakan tersebut telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, sebagai berikut:

Ketua Dewan Fatwa MUI, Hasanuddin mengatakan, umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.

Baca: MUI Sebut Pro-Kontra Fatwa Ibadah saat Wabah Corona Akibat Kesalahpahaman Masyarakat

Baca: Aa Gym Sayangkan Adanya Pesan WhatsApp Menolak Fatwa MUI, Ajak Masyarakat Salat di Rumah

Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.

Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 (mui.or.id)
Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 (mui.or.id) (mui.or.id)

Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjamaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.

Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.

Baca: Ini 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19

Baca: Fatwa MUI Tentang Meniadakan Salat di Masjid Demi Mencegah Penyebaran Penyakit Tidak Bisa Ditunda

MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya agar tak tertular virus corona.

Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI)
Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.

Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Baca: MUI Sambut Baik Pembatalan Acara Keagamaan di Tengah Wabah Corona

Baca: MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved