Virus Corona
MUI: Mencegah Penyebaran Corona Bagian dari Tugas Keagamaan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menilai umat beragama harus ikut aktif mencegah penyebaran virus corona.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menilai umat beragama harus ikut aktif mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Asrorun, tugas ini tidak hanya dibebankan kepada pemerintah saja.
"Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran, ini bagian tugas keagamaan," ujar Asrorun di Kantor BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.
Baca: MUI Minta Masyarakat Tidak Salah Paham dengan Fatwa
Menurut Asrorun setiap masyarakat harus berikhtiar agar dirinya tidak tertular oleh virus corona ini.
"Dalam kondisi normal kita semua miliki tanggung jawab untuk ikhtiar melakukan aktifitas menjaga kesehatan dan menjauhi sikap yang menyebabkan penularan penyakit," ucap Asrorun.
Dirinya mengimbau agar umat Islam yang daerahnya telah terpapar corona untuk menghindari pertemuan dengan jumlah banyak.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran corona.
Seperti diketahui, hingga saat ini 227 orang telah dinyatakan positif corona. 19 orang diantaranya meninggal dunia sementara 11 orang dinyatakan sembuh.