Virus Corona
Respons Ma'ruf Amin dan Jusuf Kalla Soal Fatwa MUI Terkait Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat yang diperbolehkan dilakukan di rumah.
Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.
MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat untuk Daerah Berpotensi Terjangkit Corona
Baca: MUI soal Fatwa Salat Jumat, Harus Jadi Pedoman Pemerintah untuk Ambil Keputusan
Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.
MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.
"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.
Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Sania Mashabi)