Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Respons Ma'ruf Amin dan Jusuf Kalla Soal Fatwa MUI Terkait Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat yang diperbolehkan dilakukan di rumah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) menyerahkan naskah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (ketiga kiri) disaksikan jajaran pengurus MUI, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. 

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat untuk Daerah Berpotensi Terjangkit Corona

Baca: MUI soal Fatwa Salat Jumat, Harus Jadi Pedoman Pemerintah untuk Ambil Keputusan

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved