Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Respons Ma'ruf Amin dan Jusuf Kalla Soal Fatwa MUI Terkait Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat yang diperbolehkan dilakukan di rumah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) menyerahkan naskah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (ketiga kiri) disaksikan jajaran pengurus MUI, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat yang diperbolehkan diganti dengan salat Zuhur.

Fatwa tersebut berlaku untuk umat Islam yang berada di daerah yang memiliki potensi tinggi terjangkit virus corona.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Mengenai adanya fatwa dari MUI ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla memberikan tanggapannya.

Ma'ruf Amin mengimbau, masyarakat bisa menjalankan fatwa dari MUI terkait virus corona tersebut.

Baca: MUI Larang Pasien Corona Ikut Salat Jumat

Baca: Muncul Fatwa Ibadah di Rumah untuk Cegah Corona, Ini Klarifikasi MUI hingga Kata Istana

Ia menambahkan, umat Islam yang ingin salat berjemaah di masjid dapat membawa sajadah sendiri dan tak bersentuhan dengan jemaah lainnya.

"Saya kira salat Jumat sudah ada fatwa MUI, dalam fatwa yang merasa sehat kemudian masih mampu untuk berjemaah, mereka salat berjemaah dengan cara tidak bersentuhan, berwudhu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri," ujar Ma'ruf Amin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Reza Deni/Tribunnews.com)

Menurutnya, bagi orang yang sudah terpapar virus corona, diperbolehkan untuk tak salat Jumat, agar tak menulari orang lain.

"Tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau memang terjadi," ungkap Ma'ruf.

Pemerintah nantinya akan menggunakan fatwa MUI tersebut sebagai pedoman untuk mengambil langkah penanganan virus corona.

Jusuf Kalla

Senada dengan Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla juga meminta masyarakat untuk menjadikan fatwa MUI itu sebagai perhatian.

Sebab, orang yang sakit tak diperbolehkan salat berjamaah di Masjid, agar tak membahayakan jemaah lainnya.

"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," ujar Kalla di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah di Tengah Wabah Covid-19 Indonesia, Ini Ketentuannya

Baca: Isi Fatwa MUI soal Salat Jumat Terkait Corona, Boleh Diganti Salat Zuhur

Jusuf Kalla juga setuju tentang jemaah yang diimbau untuk membawa sajadah sendiri, terutama bagi yang orang yang sakit.

Menurutnya, umat Islam harus mewaspadai dan mencegah penyebaran virus corona ini.

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (kanan) dan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (kanan) dan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. (Tribunnews/Jeprima)

Isi Fatwa MUI

Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin mengatakan, umat Islam diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti salat Zuhur.

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI untuk daerah yang terjangkit virus corona.

Umat Islam diimbau untuk menjalankan salat di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat, dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).

Baca: MUI soal Lockdown Cegah Virus Corona: Decision Maker-nya Pemerintah

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat untuk Daerah Berpotensi Terjangkit Corona

 Fatwa tersebut juga menyampaikan, umat Islam diperbolehkan untuk tidak salat berjemaah di masjid atau tempat yang didatangi oleh banyak orang.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya," lanjutnya.

Namun, bagi umat Islam yang berada di daerah yang potensi penyebarannya rendah, diminta tetap menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.

MUI mengimbau masyarakat agar menghindari kontak fisik dan membawa sajadah dari rumah.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," jelasnya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. Tribunnews/Jeprima
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (kedua kiri) bersama Anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid (kiri), Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo (kedua kanan), dan Wakil sekretaris Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan (kanan) saat memberikan keterangan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020). Dalam keterangan ini MUI memberikan fatwa mengenai virus Corona (Covid-19) bahwa umat Muslim diimbau melaksanakan salat lima waktu di rumah masing-masing. Bagi yang sudah terpapar diimbau untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur. (Tribunnews/JEPRIMA)

Mengutip Wartakotalive.com, berdasarkan salinan fatwa MUI bernomor 14 Tahun 2020 tersebut, masyarakat diminta untuk selalu menjaga kesehatannya.

Sementara itu, orang yang terpapar virus corona, diminta untuk mengisolasi diri sendiri di dalam rumah.

Mengenai pengurusan jenazah orang yang terpapar virus corona, MUI mengimbau agar dilakukan sesuai protokol dari tim medis dan pihak yang berwenang, dengan memerhatikan syariat.

Lalu, proses salat jenazah dan pemakaman tetap dilakukan sesuai ketentuan Islam dan menjaga agar orang lain tak terpapar.

Semua umat Islam diminta untuk selalu mendekatkan diri pada Allah dan memperbanyak ibadah.

MUI mengimbau, umat Islam tetap meminta perlindungan dari bahaya virus corona.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat untuk Daerah Berpotensi Terjangkit Corona

Baca: MUI soal Fatwa Salat Jumat, Harus Jadi Pedoman Pemerintah untuk Ambil Keputusan

Hasanuddin melanjutkan, haram hukumnya bagi orang yang menimbun ataupun memborong masker, karena menimbulkan kerugian bagi orang lain.

 MUI juga meminta pemerintah agar memberikan pengawasan yang ketat untuk orang atau barang yang keluar atau masuk ke Indonesia.

"Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah," lanjutnya.

Menurutnya, apabila fatwa MUI ini di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Wartakotalive.com) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved