Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Respons Ma'ruf Amin dan Jusuf Kalla Soal Fatwa MUI Terkait Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat yang diperbolehkan dilakukan di rumah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) menyerahkan naskah Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (ketiga kiri) disaksikan jajaran pengurus MUI, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat yang diperbolehkan diganti dengan salat Zuhur.

Fatwa tersebut berlaku untuk umat Islam yang berada di daerah yang memiliki potensi tinggi terjangkit virus corona.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Mengenai adanya fatwa dari MUI ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla memberikan tanggapannya.

Ma'ruf Amin mengimbau, masyarakat bisa menjalankan fatwa dari MUI terkait virus corona tersebut.

Baca: MUI Larang Pasien Corona Ikut Salat Jumat

Baca: Muncul Fatwa Ibadah di Rumah untuk Cegah Corona, Ini Klarifikasi MUI hingga Kata Istana

Ia menambahkan, umat Islam yang ingin salat berjemaah di masjid dapat membawa sajadah sendiri dan tak bersentuhan dengan jemaah lainnya.

"Saya kira salat Jumat sudah ada fatwa MUI, dalam fatwa yang merasa sehat kemudian masih mampu untuk berjemaah, mereka salat berjemaah dengan cara tidak bersentuhan, berwudhu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri," ujar Ma'ruf Amin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Reza Deni/Tribunnews.com)

Menurutnya, bagi orang yang sudah terpapar virus corona, diperbolehkan untuk tak salat Jumat, agar tak menulari orang lain.

"Tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau memang terjadi," ungkap Ma'ruf.

Pemerintah nantinya akan menggunakan fatwa MUI tersebut sebagai pedoman untuk mengambil langkah penanganan virus corona.

Jusuf Kalla

Senada dengan Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla juga meminta masyarakat untuk menjadikan fatwa MUI itu sebagai perhatian.

Sebab, orang yang sakit tak diperbolehkan salat berjamaah di Masjid, agar tak membahayakan jemaah lainnya.

"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," ujar Kalla di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah di Tengah Wabah Covid-19 Indonesia, Ini Ketentuannya

Baca: Isi Fatwa MUI soal Salat Jumat Terkait Corona, Boleh Diganti Salat Zuhur

Jusuf Kalla juga setuju tentang jemaah yang diimbau untuk membawa sajadah sendiri, terutama bagi yang orang yang sakit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved