Virus Corona
Respons Ma'ruf Amin dan Jusuf Kalla Soal Fatwa MUI Terkait Corona
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat yang diperbolehkan dilakukan di rumah.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat yang diperbolehkan diganti dengan salat Zuhur.
Fatwa tersebut berlaku untuk umat Islam yang berada di daerah yang memiliki potensi tinggi terjangkit virus corona.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Mengenai adanya fatwa dari MUI ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla memberikan tanggapannya.
Ma'ruf Amin mengimbau, masyarakat bisa menjalankan fatwa dari MUI terkait virus corona tersebut.
Baca: MUI Larang Pasien Corona Ikut Salat Jumat
Baca: Muncul Fatwa Ibadah di Rumah untuk Cegah Corona, Ini Klarifikasi MUI hingga Kata Istana
Ia menambahkan, umat Islam yang ingin salat berjemaah di masjid dapat membawa sajadah sendiri dan tak bersentuhan dengan jemaah lainnya.
"Saya kira salat Jumat sudah ada fatwa MUI, dalam fatwa yang merasa sehat kemudian masih mampu untuk berjemaah, mereka salat berjemaah dengan cara tidak bersentuhan, berwudhu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri," ujar Ma'ruf Amin, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, bagi orang yang sudah terpapar virus corona, diperbolehkan untuk tak salat Jumat, agar tak menulari orang lain.
"Tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau memang terjadi," ungkap Ma'ruf.
Pemerintah nantinya akan menggunakan fatwa MUI tersebut sebagai pedoman untuk mengambil langkah penanganan virus corona.
Jusuf Kalla
Senada dengan Ma'ruf Amin, Jusuf Kalla juga meminta masyarakat untuk menjadikan fatwa MUI itu sebagai perhatian.
Sebab, orang yang sakit tak diperbolehkan salat berjamaah di Masjid, agar tak membahayakan jemaah lainnya.
"Anda baca fatwa ini, pertama dia mutlak, kalau orang sakit sudah batuk-batuk, itu tidak boleh ke masjid," ujar Kalla di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah di Tengah Wabah Covid-19 Indonesia, Ini Ketentuannya
Baca: Isi Fatwa MUI soal Salat Jumat Terkait Corona, Boleh Diganti Salat Zuhur
Jusuf Kalla juga setuju tentang jemaah yang diimbau untuk membawa sajadah sendiri, terutama bagi yang orang yang sakit.