Apple Belum Ajukan Sertifikat TKDN untuk Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Apple belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk penjualan iPhone 17 di Indonesia.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Namun jumlah masih kurang Rp 157 miliar, sehingga Kemenperin tidak mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 karena Apple belum mengantongi sertifikat TKDN.
Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk elektronik yang dijual di Indonesia memenuhi persyaratan kandungan lokal tertentu.
Akhirnya, setelah melewati negosiasi yang panjang, Apple sepakat untuk menanamkan investasi senilai 160 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun selama tiga tahun ke depan.
Sebagai informasi, Apple telah mengonfirmasi akan merilis smartphone terbarunya, yakni iPhone 17 Series pada 9 September 2025 mendatang.
Berdasarkan bocoran terbaru, raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino, California, Amerika Serikat itu akan meluncurkan empat model iPhone 17.
Keempat model tersebut yakni iPhone 17, iPhone 17 Air yang menggantikan model Plus, iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max.
Apple dikabarkan akan merombak desain dari perangkat terbarunya tersebut, dan salah satu yang mendapat perhatian yakni iPhone 17 Pro.
iOS 26 Sudah Bisa Diunduh, Berikut Daftar Ponsel yang Bisa Instal, Lengkap dengan Cara Update-nya |
![]() |
---|
5 Perbandingan Spesifikasi iPhone 17 Air Vs Samsung Galaxy S25 Edge, Lebih Unggul Mana? |
![]() |
---|
Perbandingan Harga iPhone 17 Series: Negara Termurah vs Termahal, Selisih Bikin Geleng Kepala |
![]() |
---|
5 Perbandingan Spesifikasi iPhone 17 Pro Max Vs Samsung Galaxy S25 Ultra, Lebih Unggul Mana? |
![]() |
---|
Meski iPhone 17 Baru Saja Diluncurkan, Bocoran iPhone 18 Sudah Mulai Terlihat, Simak di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.