Senin, 29 September 2025

Bos Danantara Pastikan Penghapusan Tantiem untuk Komisaris BUMN Sudah Berjalan

Jajaran komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali.

Tribunnews/Taufik Ismail
HAPUS TANTIEM KOMISARIS - CEO Danantara Rosan Roeslani. Jajaran komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani memastikan aturan mengenai penghapusan tantiem atau bonus terhadap komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah berjalan.

Tantiem adalah bentuk penghargaan finansial berupa bonus tahunan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas perusahaan, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai apresiasi atas kinerja perusahaan yang menghasilkan laba.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025. Disampaikan Rosan usai Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Parlemen, Jakarta.

Baca juga: Menunggu Gebrakan Prabowo Benahi BUMN, termasuk Hapus Tantiem, Pakar: Jangan Cuma Lip Service

"Sudah dilaksanakan langsung. Sudah keluar aturannya, saya sudah keluarin aturannya, ya harus dijalankan," ujar Rosan di DPR, Jakarta, dikutip Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan aturan, ucap Rosan, jajaran komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali.

“Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” kata Rosan.

Sesuai dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-1 Tahun Sidang 2025/2026 dan Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026, Danantara juga memangkas jumlah komisaris di banyak BUMN.

"Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga," tambah Rosan.

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 di DPR, Presiden Prabowo Subianto kembali menyebut akan menghapus kebijakan tantiem, terutama jika perusahaan pelat merah merugi.

"Saya hilangkan tantiem, saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Dia (oknum-oknum BUMN) memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo bahkan menyinggung ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp 40 miliar setahun.

"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali (tapi mendapat) tantiem Rp 40 miliar setahun," ujarnya.

Kebijakan tantiem sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Pada beleid itu, diatur bahwa direksi dan komisaris BUMN bisa mendapatkan tantiem setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan apabila terjadi peningkatan kinerja perusahaan meskipun masih mengalami kerugian.

Terbaru, berdasarkan SE Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan