Senin, 29 September 2025

Kritik Permendag 8 yang Bikin Industri Tekstil Rontok, Wamenaker Noel Ngaku Dipelototi Kemendag

Noel memandang bahwa dirinya yang kena sorot Kemendag karena mengkritik Permendag 8 sebagai budaya kolaborasi yang tidak jujur.

Diaz/Tribunnews
BANJIR IMPOR - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Dirinya mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024  tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku mendapat sorotan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024  tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Regulasi ini menjadi sorotan karena dianggap membuka celah masuknya barang impor murah yang mengancam industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pria yang akrab disapa Noel itu mengungkap kritiknya terhadap Permendag tersebut berdasarkan informasi dari para pelaku usaha.

Menurut para pelaku usaha, kebijakan itu menjadi penyebab anjloknya industri tekstil di dalam negeri.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Relaksasi Impor 10 Komoditas

"Kemarin saya mengkritik Permendag Nomor 8/2024. Akhirnya, alhamdulillah, walaupun saya dipelototin Kementerian Perdagangan, karena kok Wamenaker lancang sekali ya ngomong Permendag 8, akhirnya alhamdulillah itu direvisi," kata Noel dalam acara Dewas Menyapa Indonesia yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Auditorium BRIN, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Noel menyebut, usai kritik tersebut, Permendag 8/2024 memang direvisi. Namun, menurut pengusaha, revisi itu belum menyentuh seluruh persoalan.

Permendag 8/2024 disebut masih menyisakan peroalan bagi industri lainnya selain tekstil.

"Tapi ternyata dibelah doang. Tadi saya dapat informasi dari pelaku usaha juga, permendag itu ngebelah doang. Ya memang industri tekstilnya aman, tapi kami, yang industri kami ini, yang padat karya gimana nih? Katanya," ujar Noel.

Menanggapi keluhan itu, Noel berjanji akan meneruskan suara para pengusaha ke Kemendag agar kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada sektor industri secara menyeluruh, terutama yang bersifat padat karya.

Noel memandang bahwa dirinya yang kena sorot Kemendag karena mengkritik Permendag 8 sebagai budaya kolaborasi yang tidak jujur.

"Kita diwariskan dengan persoalan-persoalan yang tidak ada habisnya. Budaya korupsi, budaya kompetisi yang tidak sehat, kolaborasi yang tidak jujur. Bagaimana kalau pejabatnya juga ikut dalam permainan itu?" ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi merelaksasi kebijakan dari 10 komoditas. Ini memungkinkan impornya dipermudah.

Penetapan relaksasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.

Komoditas pertama yang mendapatkan relaksasi adalah produk kehutanan. Ada 441 HS yang direlaksasi.

Budi menjelaskan bahwa produk kehutana ini sebenarnya lebih banyak ke produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku.

"Ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor, tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis," kata Budi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Kedua adalah pupuk bersubsidi dengan jumlah tujuh HS. Impor dari komoditas ini sebenaranya terakhir dilakukan pada 2019.

Namun, diusulkan tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan memotong jalur birokrasi pengadaan pupuk.

Ketiga adalah bahan bakar lainnya dengan sembilan HS. Keempat adalah bahan baku plastik dengan satu HS.

Dua komoditas tersebut diusulkan tidak ada lartas karena merupakan bahan bakar industri. Industri dalam negeri diharapkan akan tumbuh dengan kemudahan akses bahan baku yang kompetitif.

Kelima adalah sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol dengan enam HS. Keenam adalah bahan kimia tertentu dengan dua HS.

Dua komoditas tersebut diusulkan dihilangkan lartas Persetujaun Impor (PI) karena industri dalam neger sudah berdaya saing.

Ketujuh adalah mutiara dengan empat HS. Kedelapan adalah food tray dengan dua HS.

Impor food tray diusulkan tidak ada lartas dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis karena suplai dari dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhabn.

"Jadi, kami berikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah," ujar Budi.

Kesembilan adalah alas kaki dengan enam HS. Alas kaki ini hanya untuk sepatu olahraga seperti sepatu tenis, sepatu bola basket, sepatu senam, serta sepatu latihan dan sejenisnya.

Sepatu olahrga diusulkan untuk dihilangkan lartas Persetujuan Impor (PI) karena industri dalam negeri sudah berdaya saing.

"Ya biasanya sepatu sport tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri," ucap Budi.

Ke-10 adalah sepeda roda dua dan roda tiga. Komoditas ini diusulkan dihilangkan lartas PI karena industri dalam negeri sudah berdaya saing.

Dengan 10 komoditas yang dideregulasi ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Budi akan menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor

Lalu, ada Permendag yang dipecah sesuai dengan klaster komoditasnya masing-masing. Berikut Permendag yang akan diterbitkan:

- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

- Permendag Nomor 21 ahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan