Senin, 29 September 2025

Kapal Tenggelam di Selat Bali

Cegah Gangguan Layanan Penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Ini Permintaan Gapasdap

Gapasdap mendorong optimalisasi dermaga dan staging area untuk meredam antrean.

Penulis: Sanusi
Istimewa
JAGA KESELAMATAN - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memberikan sejumlah usulan untuk mencegah gangguan layanan serius di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memberikan sejumlah usulan untuk mencegah gangguan layanan serius di lintas penyeberangan Palabuhan Ketapang–Gilimanuk pasca musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali beberapa waktu lalu.

KMP Tunu Pratama Jaya adalah kapal motor penumpang milik PT Raputra Jaya yang melayani rute Ketapang (Banyuwangi) – Gilimanuk (Bali). Kapal ini tenggelam di Selat Bali pada malam hari, pada 2 Juli 2025.

Gapasdap, sebagai wadah tunggal bagi pengusaha nasional di sektor transportasi air, mendorong dilakukannya langkah kolaboratif lintas lembaga dalam bentuk kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan.

Baca juga: Bangkai KMP Tunu Pratama Ditemukan Setelah 3 Kali Percobaan Pemindaian Bawah Air

Musibah tersebut telah memicu tindakan pengawasan darurat berupa ramp check serentak, pembatasan muatan, serta meningkatnya kehati-hatian Syahbandar dan Korsatpel dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Akibatnya, antrean kendaraan logistik di sisi Ketapang mencapai lebih dari 30 kilometer lebih, bahkan sampai waduk Sidodadi Hutan Baluran, Kabupaten Situbondo.

"Antrean itu menimbulkan kerugian ekonomi signifikan dan tekanan publik yang tinggi," kata Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, Kamis (24/7/2025).

Dia menjelaskan keselamatan pelayaran adalah hal yang mutlak. Namun, pendekatan darurat yang kaku tanpa kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas lembaga, justru dapat memicu krisis lanjutan yang merugikan kepentingan publik.

"Kita butuh solusi komprehensif dan berani dalam menghadapi situasi ini," katanya.

Gapasdap mengusulkan diterbitkannya kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Polri serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Menurut dia, kesepakatan ini akan mencakup pedoman teknis operasional terbatas, dokumentasi standar yang harus dilengkapi petugas pelabuhan, serta perlindungan hukum bagi aparatur pelabuhan yang menjalankan tugas sesuai prosedur dan protokol yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Khusus di Dermaga LCM

Sementara itu, sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, kapal yang beroperasi di dermaga LCM hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan logistik (barang) dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan truk. Tidak diperkenankan membawa penumpang umum di atas kapal yang bersandar di dermaga tipe ini.

Langkah cepat yang didorong Gapasdap adalah memberlakukan diskresi operasional untuk kapal dengan syarat teknis minimum. Kemudian pengetatan muatan kendaraan dilakukan bertahap, tidak sekaligus.

Selain itu, Gapasdap mendorong optimalisasi dermaga dan staging area untuk meredam antrean, implementasi penuh Kesepakatan Bersama dan pengawasan operasional harian, dukungan BMKG untuk monitoring cuaca real-time serta kesiapsiagaan SAR oleh Basarnas 24 jam di lokasi.

Khoiri menegaskan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ini.

"Diharapkan Menteri Perhubungan dapat memimpin langsung pelaksanaan lintas sektor ini demi menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi penyeberangan," ujarnya.
 
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan