Senin, 29 September 2025

Soal Kopdes Merah Putih, Komisi XI Tekankan Pentingnya Skema Pendanaan dan Mitigasi Kebocoran

Misbakhun menilai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa. 

Editor: Sanusi
Tribunnews/Endrapta
KOPDES MERAH PUTIH - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Keberhasilan Kopdes Merah Putih bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana agar dampaknya efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dapat memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa. 

Koperasi Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang diluncurkan secara nasional sebanyak 80.081 oleh Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025.

Tujuannya adalah memperkuat ekonomi lokal melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama.

Baca juga: Prabowo Ungkap Istilah Serakahnomics hingga Ingatkan Ketua Kopdes Merah Putih Jangan Untung Duluan

Misbakhun menyebut, keberhasilan program ini bergantung pada pengelolaan pendanaan yang jelas, regulasi yang kuat, dan mitigasi risiko kebocoran dana agar dampaknya efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.

“Kami di Komisi XI mendukung penuh inisiatif Presiden Prabowo yang menunjukkan keberpihakan pada ekonomi desa. Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik,” ujar Misbakhun dikutip Selasa (22/7/2025).

Misbakhun merupakan politikus Partai Golkar, di mana saat Pileg 2019 dirinya daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo di Jawa Timur.

Baca juga: Resmi Diluncurkan Prabowo, Ahmad Najib: Kopdes Merah Putih Jawaban Atas Tantangan Rantai Pasok

Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pentingnya skema pendanaan yang matang dan berkelanjutan.

Inpres no. 9/2025 menyebutkan empat sumber pendanaan awal untuk Koperasi Merah Putih, yaitu APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Terkait hal ini, ia menyarankan pendanaan lanjutan melalui sinergi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta keterlibatan BUMN dan swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal,” tambahnya. 

Bahkan, lanjutnya, setiap koperasi dapat mengakses plafon pinjaman modal awal hingga Rp 3 miliar dengan tenor 6 tahun dan suku bunga sekitar 6  persen per tahun.

“Dana ini bukan hibah, melainkan kredit dari perbankan yang harus dikembalikan, sehingga koperasi wajib menyiapkan proposal usaha yang solid dan mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan” .

Baca juga: 9 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ini Capaian Program MBG, Sekolah Rakyat, dan Kopdes Merah Putih

Selain pendanaan, Misbakhun mendorong penguatan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden khusus untuk KDMP/KKMP.

Regulasi ini perlu mencakup standar operasional, model bisnis, akuntabilitas dan transparansi pelaporan keuangan, dan kompetensi SDM minimal.

Ia juga menekankan perlunya pengaturan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar saling memperkuat, bukan tumpang tindih, dalam ekosistem ekonomi desa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan