Selasa, 7 Oktober 2025

Indonesia Airlines Sudah Kantongi 4 Sertifikat Standar Angkutan Udara dari Pemerintah

Indonesia Airlines menyatakan sudah mengantongi empat sertifikat standar angkutan udara dari otoritas yang berwenang di Indonesia.

|
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
SIAP TERBANG - CEO PT Indonesia Airlines Holding, Iskandar. Indonesia Airlines menyatakan sudah mengantongi izin investasi di bisnis penerbangan berjadwal di Indonesia dari BKPM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Di tengah polemik dan pemberitaan yang sempat menyudutkan, PT Indonesia Airlines Holding menegaskan bahwa pendiriannya sebagai maskapai penerbangan nasional bukan sekadar wacana.

Pada Rabu, 16 Juli 2025, manajemen perusahaan secara resmi mengumumkan capaian signifikan berupa perolehan empat sertifikat standar angkutan udara dari otoritas yang berwenang, mencakup layanan domestik maupun internasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Indonesia menerbitkan sertifikat sebagai berikut:

SS-AUNB Nomor 07072501223410001 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (penumpang dan/atau kargo)

SS-AUNB Nomor 07072501223410002 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo)

SS-AUNTB Nomor 07072501223410004 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri (penumpang dan/atau kargo)

SS-AUNTB Nomor 07072501223410005 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya

Seluruh sertifikat tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Perhubungan RI.

CEO PT Indonesia Airlines Holding, Iskandar, mengatakan pencapaian ini menjadi bukti konkret bahwa Indonesia Airlines dibangun berdasarkan koridor hukum dan regulasi penerbangan nasional.

Ia juga membantah tudingan hoaks yang sempat dilontarkan oleh pejabat Kementerian Perhubungan.

“Kami tegaskan bahwa Indonesia Airlines bukanlah isapan jempol. Proses pendirian kami berjalan sesuai aturan."

"Tuduhan ‘hoaks’ sangat kami sesalkan karena dapat mencederai semangat investasi sektor aviasi nasional,” ujar Iskandar dalam keterangan resminya yang diterima Minggu (20/7/2025).

Baca juga: Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kemenhub: Sertifikat Standar Belum Terverifikasi 

Pernyataan ini sekaligus menanggapi ucapan Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada 23 Mei 2025, yang menyebut rencana Indonesia Airlines sebagai "angan-angan".

Padahal, menurut Iskandar, proses perizinan dan persiapan teknis telah berlangsung bertahap dan transparan.

Iskandar baru saja kembali dari lawatan ke sejumlah negara untuk menjajaki kerja sama strategis dengan lessor, pabrikan pesawat, hingga maskapai besar dunia.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved