Cukai Rokok
Jumhur Hidayat Minta Tunda Kenaikan Cukai Tembakau: Berantas Rokok Ilegal
Kenaikan cukai rokok bisa mengganggu ekosistem usaha dari tembakau yang pada akhirnya bisa meningkatkan angka PHK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat meminta pemerintah harus lebih kreatif lagi menggenjot penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Jumhur menanggapi kurangnya pemasukan negara termasuk dari bea cukai.
Menurut Jumhur, Presiden Prabowo Subianto selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumberdaya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara, bukan milik segelintir orang saja.
Baca juga: Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen
“Jangan lah mengisi pundi APBN itu mengambil lebih banyak lagi dari cukai dan kegiatan usaha tembakau, yang saat ini saja sudah sekitar 10 persen dari APBN atau hampir Rp 300 triliun”, kata Jumhur saat menyapa buruh di PT. Mitra Adi Jaya (MAJ), Yogyakarta, Sabtu (19/7/25).
Selanjutnya Jumhur menjelaskan, dengan kenaikan cukai ini bisa mengganggu ekosistem usaha dari tembakau yang pada akhirnya bisa meningkatkan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor padat karya ini yang melibatkan sekitar 6 juta pekerja.
“Pemberantasan rokok illegal harus sangat serius dikerjakan oleh aparat khususnya aparat beacukai, apalagi dana bagi hasil dari cukai rokok ini juga boleh digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok illegal. Bila semua membayar cukai dengan benar, maka tentu akan ada pendapatan lagi buat negara," beber mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) itu.
Dalam kesempatan yang sama, Jumhur mengapresiasi perusahaan PT. MAJ telah mempekerjakan sekitar 1,3% pekerjanya dari kalangan difabel di antaranya mereka yang tuna rungu wicara.
“Ini adalah contoh baik perusahaan karena mempekerjakan difabel lebih dari 1?ri jumlah total pekerjanya,” pungkas Jumhur.
Berdasarkan data Kemenkeu, hingga Mei 2025, penerimaan cukai mencapai Rp17,1 triliun. Total penerimaan dari kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp230,09 triliun dari total target penerimaan cukai sebesar Rp301,6 triliun.
Sebagai perbandingan, pada 2024, CHT menyumbang Rp216,9 triliun dari total penerimaan cukai Rp226,4 triliun, yang memperlihatkan peran strategis sektor ini dalam menopang pendapatan negara.
Namun di balik kontribusi ini, industri hasil tembakau menunjukkan tanda-tanda perlambatan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada kuartal I/2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar -3,77 persen secara tahunan, berbanding pertumbuhan positif 7,63 persen pada periode yang sama tahun lalu.
Cukai Rokok
Daftar Harga Rokok Per Januari 2022, Mulai dari Harga Rp 10.100 hingga Rp 40.100 |
---|
Harga Rokok Naik per 1 Januari 2022 hingga Tembus Rp 40.100, Simak Daftar Harganya |
---|
Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Harga Capai Rp 40 Ribu per Bungkus |
---|
Naik per 1 Januari 2022, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per Bungkus |
---|
Resmi Naik! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru Tahun 2022, Harga Capai Rp 40 Ribu per Bungkus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.