Senin, 29 September 2025

Miris, 300 BUMD Merugi dan Setoran Dividen Hanya 1 Persen dari Aset

Ada 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini dalam kondisi merugi dengan nilai setoran dividen hanya 1 persen dari total aset.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
RATUSAN BUMD MERUGI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (31/1/2025). Tito Karnavian mengungkapkan ada 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini dalam kondisi merugi dengan setoran dividen BUMD ke pemerintah daerah hanya 1 persen dari total aset. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan ada 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini dalam kondisi merugi dengan setoran dividen BUMD ke pemerintah daerah hanya 1 persen dari total aset.

“Jumlah BUMD yang merugi mencapai 300 BUMD, 27,50 persen,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Kondisi tersebut sebagai indikasi lemahnya tata kelola BUMD. Termasuk pengawasan internal dan eksternal yang masih jauh dari ideal. 

Apalagi, laba yang dihasilkan BUMD hanya 1,9 persen dari total aset. Hal ini disebutnya sebagai temuan yang memprihatinkan.

“Dividen hanya 1 persen dari total aset. Ini memprihatinkan karena sebetulnya bisa lebih dari itu,” ujarnya.

Tito juga menyoroti ketimpangan struktur organisasi BUMD. Saat ini terdapat 1.903 Dewan Pengawas dan Komisaris atau jumlah yang hampir setara dengan 1.911 direksi.

“Artinya, Dewan Pengawas Komisaris lebih banyak dibandingkan direksinya,” ujar mantan Kapolri itu.

Ia menambahkan, dari total BUMD yang ada, 342 di antaranya belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI). Selain itu, pengawasan eksternal oleh kementerian atau lembaga teknis juga belum berjalan optimal.

“Kelemahan pengawasan baik internal oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal. Ini karena belum ada sistem pengawasan yang terkoordinasi,” katanya.

Baca juga: BUMD Pemprov Jateng Serap 30 Ribu Ton Garam Petambak Lokal untuk Suplai Kebutuhan Industri

Di sisi regulasi, Tito mengungkap peran Kemendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tidak diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Saat ini, kedudukan tersebut hanya disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

“Pengaturan kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” ucapnya.

Baca juga: Profil PT Food Station, BUMD Jakarta yang Terseret Kasus Dugaan Beras Oplosan

Untuk itu, Tito meminta Komisi II DPR RI mendukung pembentukan Undang-Undang khusus BUMD atas inisiatif pemerintah.

“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya Undang-Undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan