Perumnas Usul Skema Rent to Own, Konsumen Sewa Dulu 6 Bulan, Setelah Itu Baru Ajukan KPA
Perumnas mengusulkan skema rent to own dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah dari segi keterjangkauan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Perumnas mengusulkan skema rent to own dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah dari segi keterjangkauan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perum Perumnas Tambok Parulian Setyawati Simanjuntak mengatakan, skema rent to own akan diutamakan untuk hunian high-rise seperti apartemen.
Menurut Tambok, skema rent to own cocok bagi mereka yang historical performance perbankannya masih membutuhkan catatan.
Baca juga: Perumnas Siapkan 2 Ribu Ha Lahan untuk Bangun 161.000 Unit Hunian di Program 3 Juta Rumah
Jadi, dalam skema rent to own, konsumen bisa lebih dulu menyewa hunian terse sampai jangka waktu tertentu.
Berdasarkan hasil diskusinya bersama BTN, jangka waktunya bisa selama 6 bulan.
Setelah performa perbankannya bagus, mereka baru mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) ke bank.
"Jadi kami usulkan rent-to-own. Saat ini dalam kajian antara kementerian teknis dan perbankan bersama OJK atas produk ini. Itu dukungan kami untuk keterjangkauan," kata Tambok saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan paparan Tambok, ada enam syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan rent to own hasil usulan Perumnas.
Pertama, Perumnas sebagai developer untuk menjalankan program rent to own melalui pemanfaatan inventori Perumnas.
Kedua, Perumnas & lembaga keuangan melakukan perjanjian sewa beli langsung dengan end user (masyarakat).
Ketiga, lembaga keuangan memberikan pembiayaan program KPR & proses akad sewa beli kepada pihak end user terkait program rent to own.
Keempat, Perumnas akan menerima pencairan sesuai harga unit rumah yang disepakati dengan lembaga keuangan saat dilakukannya perjanjian sewa beli antara konsumen dengan lembaga keuangan.
Kelima, apabila konsumen tidak dapat melanjutkan pembelian unit setelah masa sewa yang ditentukan, maka uang sewa yang sudah dibayarkan menjadi hak Perumnas.
Keenam, apabila KPR tidak disetujui, diperlukan kebijakan dari lembaga keuangan terkait syarat akad sewa beli mengingat target market berupa masyarakat sektor informal.
Pemerintah Genjot Program 3 Juta Rumah, Ini Langkah Perumnas |
![]() |
---|
Periksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan di Kasus ASDP, Ini yang Didalami KPK |
![]() |
---|
KPK Periksa Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan Terkait Kasus Akuisisi Kapal ASDP |
![]() |
---|
Pembangunan Hunian Berbasis TOD Hadapi Tantangan, Pemerintah Diminta Turun Tangan |
![]() |
---|
RUPST BTN, Nixon LP Napitupulu Tetap Dirut, Dirjen Pajak Suryo Utomo Jadi Komut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.