Minggu, 5 Oktober 2025

Danantara Bakal Ambil Alih Pengelolaan Barang Milik Negara dari Kementerian Keuangan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mencaplok pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Keuangan.

Diaz/Tribunnews
USUL TAMBAHAN ANGGARAN - Menteri BUMN Erick Thohir saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mencaplok pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mencaplok pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Keuangan.

Hal itu diungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ketika rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Menurut Erick, percepatan proses pemindahan BMN dari Kemenkeu ke Danantara harus dipercepat.

Baca juga: Keluarga Luhut di Lingkaran Pemerintahan: Menantunya KSAD, Adik Calon Dubes, Keponakan CIO Danantara

"Nah ini juga hasil diskusi dengan Danantara dan Kementerian Keuangan kemarin, bahwa ada catatan besar, yaitu barang milik negara yang tadinya di BUMN, sekarang kan sudah di Danantara. Nah, ini transfer daripada asetnya harus kita dorong percepatan," katanya.

Apalagi, kata dia, Danantara sekarang sudah mendapat kepercayaan penjalinan kemitraan dari berbagai negara seperti Arab Saudi, Qatar, China, dan Rusia.

Menurut pria yang juga Ketua Dewan Pengawas Danantara itu, BMN harus segera dipindahkan pengelolaannya dari Kemenkeu ke Danantara agar rencana investasi dari negara-negara tersebut tidak terhambat.

Baca juga: BPI Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR

"Jangan sampai nanti ada investasi, masih ada approval yang mengandalkan membutuhkan waktu 6 bulan bahkan 4 tahun yang akhirnya nanti investasi akan terhambat," ujar Erick.

Ia mengungkap bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani terbuka untuk opsi percepatan transfer aset ini.

"Kita tahu Bapak Presiden menargetkan pertumbuhan ekonomi ke depan itu 6 persen lebih. Artinya perlu ada investasi kurang lebih Rp 7.500 triliun totalnya. Ya memang itu bukan semua di Danantara, tapi dari valuasi aset Danantara jangan sampai barang milik negara ini menjadi hambatan untuk investasi," ucap Erick.

Baca juga: Menteri KP Ungkap Danantara Bakal Investasi Rp 26 T untuk Revitalisasi Tambak di Pantura Jawa Barat 

"Nah ini yang memang kita juga sedang bicara dengan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani). Beliau prinsipnya terbuka, tinggal kami coba jajakin hal-hal sendiri," jelasnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pasal 4A, Menteri BUMN dapat mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BPI Danantara (termasuk BMN/Aset Negara Lain). 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved