Kamis, 2 Oktober 2025

Serikat Buruh Tolak Usulan Potong Gaji Langsung untuk Cicilan Rumah

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, skema potong gaji untuk bayar cicilan rumah tidak bisa dipaksakan berlaku kolektif kepada buruh.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TOLAK SKEMA POTONG GAJI - Koalisi Serikat Buruh menolak skema pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui mekanisme attachment earning, yakni pemotongan gaji langsung untuk membayar cicilan rumah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Serikat Buruh menolak skema pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui mekanisme attachment earning, yakni pemotongan gaji langsung untuk membayar cicilan rumah.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, skema potong gaji untuk bayar cicilan rumah tidak bisa dipaksakan berlaku kolektif kepada buruh.

"Kalau mau potong gaji seorang buruh, maka buruhnya harus tanda tangan setuju. Itu sifatnya privat dan individu, tidak bisa dipukul rata secara kolektif,” ujar Iqbal di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dia mengingatkan bahwa tidak semua buruh membutuhkan rumah atau berada dalam kondisi finansial yang memungkinkan untuk mengambil cicilan.

"Ada buruh yang sudah memiliki rumah. Tidak semua bisa disamakan. Pemaksaan pemotongan gaji hanya akan menimbulkan masalah baru," lanjut Iqbal.

Menurutnya, usulan tersebut juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Termasuk, jika nantinya diatur dalam Peraturan Presiden ataupun Surat Keputusan Menteri.

"Tetap tidak bisa langsung memotong gaji buruh tanpa persetujuan tertulis dari buruh itu sendiri," tegasnya.

Selain aspek legalitas, Iqbal juga mempertanyakan implementasi di tingkat perusahaan. Sebab, menurutnya, secara praktik, akan menyulitkan perusahaan karena sistem pemotongan gaji per individu tidak efisien. 


"Belum tentu perusahaan mau melakukannya. Ini bukan urusan kolektif seperti BPJS atau iuran serikat pekerja,” katanya.

Said Iqbal juga mengingatkan bahwa dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 65 menyebutkan bahwa pemotongan gaji tidak boleh lebih dari 50 persen dari upah.

Baca juga: Wacana Lahan Lapas untuk Perumahan, Komisi V DPR: Jangan Terabas Aturan!

Namun dalam praktiknya, bila total potongan melebihi 30%, perbankan sendiri biasanya enggan memberikan kredit karena berisiko tinggi terjadi gagal bayar.

"Kalau potongan cicilan rumah dipaksakan lebih dari 30%, buruh bisa makin tercekik secara ekonomi. Beban utang akan membuat mereka menderita, bahkan jatuh dalam kemiskinan struktural," tegas Iqbal.

Baca juga: Investasi Danantara Rp 130 Triliun di Sektor Perumahan, BP Tapera: Dialokasikan untuk KUR


Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini belum pernah ada skema potong gaji seperti ini yang diterapkan secara resmi dan kolektif di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh industri.

“Kalau buruh dan perusahaan sepakat secara individual, tidak ada masalah. Tapi kalau skema ini dipaksakan secara nasional dan tanpa persetujuan pribadi, KSPI akan menolak keras,” tegasnya sekali lagi.

KSPI meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan yang menyangkut hak dasar pekerja, khususnya upah.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved